Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menyatakan lembaganya tidak terjebak dalam dugaan kekerasan seksual yang diklaim istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Lantaran, kata Partogi, pihaknya tidak akrab dengan jaringan Ferdy Sambo Cs yang menjadi pelaku pembunuhan Brigadir J.
Dugaan kekerasan seksual itu awalnya disebut terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, namun belakangan berubah menjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Kejanggalan yang terjadi ini secara reflektif membuat kami sulit mempercayai informasi dari pihak yang berwenang. Kalaupun kemudian LPSK tidak terpengaruh oleh skenario kasus ini mungkin karena LPSK tidak akrab dengan jaringan pelaku. Jadi karena kami tidak akrab dengan para pelaku, jadi kami tidak terpengaruh," kata Partogi dalam diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Hingga akhirnya, kata Partogi, LPSK dalam putusannya menolak memberikan perlindungan kepada Putri yang disebut sebagai terduga korban kekerasan seksual karena ditemukannya sejumlah kejanggalan.
Kejanggalan yang ditemukan LPSK, kata Partogi, tidak ditemukannya relasi kuasa antara korban dengan Brigadir J yang disebut terduga pelaku.
"Di peristiwa itu dalam relasi kuasa nggak bisa dijelaskan, karena Brigadir J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo), suami PC (Putri), artinya relasi kuasanya lebih dimiliki PC dibanding Brigadir J," ungkap Partogi
Selanjutnya, setelah dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi, kata Partogi, Putri masih sempat bertanya kepada Bripka Ricky Rijal (RR) keberadaan Brigadir J.
"Pasca peristiwa, di rekonstruksi PC tanya kepada RR dimana Yosua, kemudian RR bawa Yosua menghadap ke PC. Agak unik menurut kami untuk memahami ada peristiwa kekerasan seksual dimana korban tidak mengalami trauma terhadap pelakunya,"ucapnya
"Sementara korban sebagai pemilik rumah masih serumah dengan pelaku. Kok bisa korban yang berkuasa pemilik rumah masih bisa serumah sama pelaku masih tanya soal pelakunya masih ngobrol sama pelakunya,"imbuhnya
Baca Juga: Kepada LPSK, Bharada E Sempat Nyatakan Dirinya Seolah Tak Dapat Dipidana
Ketika dilakukan proses asesmen sebanyak dua kali untuk memberikan perlindungan, Putri tidak memberikan keterangan, hingga akhirnya LPSK menyatakan menolak permohonannya.
Berita Terkait
-
Kepada LPSK, Bharada E Sempat Nyatakan Dirinya Seolah Tak Dapat Dipidana
-
Melihat Ada Kejanggalan, LPSK Sebut Sejak Awal Polisi Tak Ada Inisiatif untuk Ungkap Kematian Brigadir J
-
Putranya Didemosi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Legislator Gerindra: Risiko Pekerjaan
-
Aksi Si Cantik AKP Rita Saat Kawal Demo Hari Tani di Gedung DPR: Rela Panas-panasan sampai Bagi Air Minum
-
Blak-blakan! LPSK Sejak Awal Sudah Cium Kejanggalan, Tak Ada Inisiatif Polisi Ungkap Kematian Brigadir Yosua
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
-
Jelang Diperiksa Polisi, Rocky Gerung akan Jelaskan Metodologi Penelitian Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Bawa HP dan Google Drive, Ahok Siap Buka-bukaan di Sidang Korupsi Pertamina Rp285 T
-
DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Keponakan Prabowo Bakal Disahkan Jadi Deputi Gubernur BI
-
POLLING: Lihat Begal Beraksi, Kamu Pilih Minggir atau Tabrak?