Depok.suara.com - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjawab pertanyaan publik terkait keputusannya bergabung menjadi kuasa hukum Putri Chandrawathi.
Dirinya menjadi kuasa hukum Putri, satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudan suaminya Ferdy Sambo.
"Soal pertanggung jawaban moral ke masyarakat, ada satu pertanggung jawaban penting yang kami pegang sebagai advokat itu adalah penegak hukum," kata Febri kepada wartawan.
Keputusannya untuk mengambil tawaran tersebut karena sebagai sebagai seorang advokat yang merupakan salah satu bagian penegak hukum, memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai aturan yang berlaku.
"Sama seperti penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, Undang-Undang bilang seperti itu. Sebagai penegak hukum kami juga punya kewajiban menjalankan profesi ini sesuai standar yang ada," ujarnya.
"Nah salah satu poin penting yang kami coba sederhanakan agar lebih mudah diterima oleh kita semua adalah standar objektifitas tersebut. Justru ketika kami menegaskan kami melakukan pendampingan hukum secara objektif," sambungnya.
Karena itu dalam proses hukum akan dilakukan secara terbuka. Bukti akan saling diuji. Dalam hal itu, selalu kuasa hukum Putri dia bersikap objektif.
"Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Apakah Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban, masyarakat sebenarnya yang waktunya juga sudah tersita mungkin, mengikuti proses ini selama berbulan-bulan," ujarnya.
Untuk itu, dia mengatakan untuk porses hukum yang berkeadilan akan dapat diperoleh dengan membukanya secara objektif.
Baca Juga: Terbatas! Buruan Klaim Kode Redeem FF 29 September 2022
"Kalau yang salah ya harus di hukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya. Jadi harus mempertanggung jawabkan. Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan untuk dihukum?," kata Febri.
"Itulah yang harus diuji dalam proses persidangan dan saya pikir, pertanggungjawaban kami sebagai advokat bukan soal saya secara pribadi, tapi juga pertanggung jawaban kami sebagai advokat, ada aspek objektifitas tersebut," sambungnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta
-
Tendangan Kungfu Fadly Alberto Hengga ke Pemain Dewa UnitedBerujung Damai
-
Jalur Cikembar-Kiaradua Membara! Warga Protes Jalan Rusak 11 Km yang Tak Kunjung Diperbaiki
-
Bojan Hodak Minta Pemain Persib Bandung Jangan Panik, Kenapa?
-
Gelar Juara Mulai Goyang, Umuh Muchtar Wanti-wanti Persib Bandung
-
Diet Catering Sehat Berbasis AI Kini Ramai di Jakarta, Benarkah Efektif Turunkan Berat Badan?
-
5 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate yang Lagi Dicari Pelari, Harga Mulai Rp700 Ribuan
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Bank Sumsel Babel dan OJK Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas Lewat Layanan Ramah Disabilitas
-
Solidaritas Pemain Timnas Indonesia Mengalir Usai Ricky Kambuaya Jadi Korban Penghinaan Rasial