Depok.suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak berwenang menarik peredaran mainan anak-anak yang memiliki akses berupa QR code ke situs judi online. Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra mengatakan, KPAI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan kepolisian terkait perkara ini.
“KPAI meminta pengawasan perdagangan segera mencabut peredaran kartu karakter Rp 1.000 yang dijual untuk anak, yang judi online,” kata Putra, Kamis (29/9/2022).
Adapun mainan berisi QR code situs judi online itu ditemukan oleh Malik, orangtua di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Mainan anak yang berbentuk kartu itu memiliki beragam karakter kartun di satu sisinya, sedangkan di sisi lainnya terdapat QR code yang bisa dipindai.
Pada bagian bawah QR code itu ada tulisan laman www.5kapai.com. Laman tersebut merupakan situs judi online berbahasa mandarin.
KPAI menyebutkan, perkara ini merupakan cara licik oknum-oknum tertentu mengenalkan judi berkedok mainan anak.
“Artinya sejak Kapolri menyatakan perang melawan judi online, mereka migrasi dengan cara baru, untuk menjaga judi anak,” sebut Putra.
Untuk itu, kata dia, peredaran mainan kartu anak dengan karakter figur itu harus segera diberantas.
“Kita ingin segera ada pengawasan terkait produk yang menyasar anak, seperti apakah ada izin, ada SNI dalam regulasi memasarkan produk anak yang layak, ramah, aman, dan tidak membahayakan,” kata Putra.
Baca Juga: 5 Fobia yang Umum Dialami Anak Usia Remaja, Kamu Merasakan Salah Satunya?
KPAI berharap, kewenangan kepolisian sebagai garda terdepan hukum segera ditingkatkan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat PPA.
“Begitu pun harapan yang sama di KPAI ada eselon 1 agar dapat mencapai mandat dan kewibawaan sebagai lembaga pengawasan,” kata Putra.
“Karena ini menghadapi sindikat industri besar judi, perlu kerja bersama dan saling menguatkan satu sama lain, agar jangan dikatakan kalah dengan industri sindikat judi yang menyasar anak,” tambah dia.
Dengan begitu, sindikat pelaku yang membuat judi online pada mainan anak-anak bisa dihentikan, tidak hanya di wilayah temuan di Kota Tangerang, melainkan juga wilayah lainnya yang mungkin juga terjadi hal serupa, tetapi belum dilaporkan ke pihak berwenang.
Kemudian, KPAI juga mengimbau orangtua dan pelaku usaha untuk memastikan setiap produk untuk anak-anak dicek mengikuti regulasi yang ada di Indonesia, karena ada ancaman berat apabila membahayakan anak.
Sementara itu, untuk temuan mainan anak berisi QR code situs judi online di Pinang Tangerang, Kapolse Pinang Iptu Tapril menyatakan bahwa pihaknya langsung mengamankan barang bukti dari para pedagang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim