Depok.suara.com - Polri telah resmi menahan Putri Candrawathi, yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Istri Ferdy Sambo itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Di Bareskrim, rutan Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Dedi mengatakan semua tersangka terkait kasus Brigadir Yosua ditahan di Rutan Bareskrim, kecuali Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan. Sambo dan Brigjen Hendra ditahan di Rutan Mako Brimob.
Sebagai informasi, Brigjen Hendra menjadi tersangka obstruction of justice dalam penanganan kasus ini.
"Semuanya ditahan di rutan Bareskrim kecuali FS dan Brigjen HK, penahanan dilaksanakan di rutan Mako Brimob," katanya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi resmi ditahan Polri di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Penahanan Putri itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (30/9).
Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung.
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri.
Baca Juga: Kurangi Limbah Kain Batik, Ini yang Dilakukan Brand Lokal PART
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Cushion Tahan Lama Merek Apa? Ini 5 Pilihannya, Ada yang Awet sampai 72 Jam
-
Dari Kotak Amal hingga Burung Kicau: Jejak 19 Kriminal Malang yang Berakhir di Tangan Polisi
-
Kenapa Lipstik Matte Bikin Bibir Kering? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Vonis Chromebook: Titik Balik Penegakan Hukum atau Sekadar Kasus Besar?
-
Bersih Maksimal! 4 Bubble Cleanser yang Ampuh Angkat Kotoran di Wajah
-
Anisa Alumnus Unair Meninggal saat Mengikuti Latsarmil Kopdes Merah Putih
-
Buka Era Baru, ENHYPEN Bagikan Kehangatan dan Harapan di Lagu We'll Be Fine
-
Indonesia Darurat Judi Online: Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?
-
Belanda Remuk di Piala Dunia 2026: Koeman Mundur dan Rasisme Pemain Merebak
-
Awal Bulan Juli, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS ke Level Rp17.980