/
Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:11 WIB
Potret Ruzki Billar (Instagram@rizkibillar)

Depok.suara.com, Buntut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ole Rizki Billar terhadap Lesti Kejora mulai berdampak terhadap karir sang artis.

Pasalnya, pasca kasus tersebut bergulir, Rizki Billar dikeluarkan atau dipecat program stasiun televisi Indosiar dari acara Dangdut Academy (DA).

Diketahui, dalam program tersebut Rizki Billar dalam acara tersebut menjadi salah satu host.

Keputusan Indosiar mencekal Rizki Billar tersebut diumumkan secara live dalam acara Dangdut Academy (DA) Selasa (4/10/2022) malam.

Dalam acara tersebut, Ramzi salah satu host acara tersebut membacakan surat permintaan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai pelaku KDRT.

Irfan Hakim kemudian menyampaikan pengumuman mengenai nasib Rizky Billar sebagai host DA 5.

"Kami umumkan bahwa mulai malam hari ini, Rizky Billar tidak lagi menjadi host DA 5. Stop KDRT. L for Lesti, L for Love," kata Irfan Hakim dalam acara tersebut.

Selain itu, para host sempat menyinggung kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora. Mereka kompak menyuarakan stop KDRT.

Seperti diketahui, sebelumnya  KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio.

Baca Juga: Bikin Baper, El Rumi dan Marsha Aruan Tampil Serasi Saat Jadi Model Catwalk

KPI mengemukakan alasannya meminta agar pelaku KDRT tidak diberi ruang di televisi dan radio.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah mengatakan, kemunculan publik figur yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memiliki dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia.

Menurut Nuning, para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari yang bersangkutan.

Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning dikutip dari web KPI.

Kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.

KPI berharap, lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban.

Di antara bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar.


Sumber: Suara.com

Load More