Depok.suara.com, Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizki Billar terhadap istrinya Lesti Kejora menjadi sorotan berbagai pihak dan kerap menghiasi laman berita setiap media.
Terkait kelanjutan kasus tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa ditahan atau tidak Rizki Billar nantinya tergantung dari pelapor dalam hal ini Lesti Kejora.
Pasalnya menurut AKP Nurma, kasus ini bersifat delik aduan, karenanya, bisa saja kasus dihentikan dan Billar bebas. Atau sebaliknya, Rizki Billar terancam hukuman penjara bila Lesti tetap tak mencabut laporan.
"Jadi begini, untuk yang dilaporkan L (Lesti) ini adalah delik aduan. Jika korban dirugikan dan melapor, itu bisa dirposes. Bisa dimediasi, jika aduan itu dicabut, laporan selesai," ujarnya, Rabu (5/10/2022) seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut AKP Nurma menuturkan, Jika laporan dicabut oleh korban atau pelapor masalah tersebut bisa saja selesai.
Namun, walaupun ada permintaan maaf dari terlapor dalam hal ini Rizki Billar tapi laporan tak dicabut maka kasus akan terus berlanjut.
"Jika laporan dicabut dari saudari kobran, itu selesai masalahnya. Namun kalau ada permintaan maaf dari terlapor dan laporan tidak dicabut, itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," terangnya.
Hingga saat ini, lanjut AKP Nurma, status Rizky Billar masih sebagai saksi. Besok, Kamis (5/10/2022) dia akan diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk ancaman lima taun, kita harus ada bukti-bukti dan keterangan saksi-sakis. Itu mengarahkah ke yang diduga (pelaku)," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi telah melakukan olah TKP selama dua kali di rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Salah satu bukti yang diamankan polisi adalah hasil rekaman CCTV di rumah tersebut. Namun soal CCTV itu kini sudah menjadi wewenang pihak penyidik.
Namun demikian, sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Lesti Kejora maupun Rizky Billar terkait kasus ini.
Sumber:Suara.com
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Pilih Pulang ke Rumah Orangtua Usai Jadi Korban KDRT Rizky Billar
-
Nasib Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 di tengah Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Bilang Begini
-
Turut Kecewa Soal Tindakan KDRT dari Rizky Billar, Bupati Pantau dan Beri Pesan Buat Semua Warga Cianjur
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga
-
Kecelakaan Maut di Sambas: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Mobil Box
-
Dukung Syiar Islam, Yayasan Muslim Sinar Mas Wakafkan Ribuan Al-Quran ke PBNU
-
Pertama di Bogor! Intip Koleksi 75 Artefak Rasulullah SAW di Pakansari, Terbuka untuk Umum
-
Fenomena Flexing Sedekah saat Ramadan, Hilang Makna atau Bentuk Inspirasi?
-
Doktif Unboxing Produk Richard Lee yang Masih Beredar Padahal Ditarik BPOM
-
Stok BBM di Papua Selama Ramadan 2026 Dipastikan Aman
-
Ngebet Bela Timnas Indonesia, Damian van Dijk Sudah Jalin Komunikasi Kembali dengan PSSI
-
Usut Dugaan Korupsi di Lampung Tengah, KPK Panggil Irawan Budi Waskito ke Gedung Merah Putih
-
BI Aceh Siapkan Rp4 Triliun Uang Layak Edar untuk Lebaran, Penukaran Dimulai 23 Februari 2026