- KPK memeriksa PPK Dinkes Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito, terkait korupsi pengadaan barang tahun anggaran 2025.
- Pemeriksaan saksi Irawan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
- Bupati Ardito Wijaya dan empat tersangka lain terjerat dugaan suap senilai total Rp5,75 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat pembuat kebijakan (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, tahun anggaran 2025.
Adapun pemanggilan Irawan ke gedung Merah Putih sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menciduk Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Penangkapan dilakukan usai dugaan penerimaan uang suap sekitar Rp5,75 miliar.
Dana sebesar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai saat kampanye Pilkada 2024.
"Total aliran uang yang diterima AW mencapai Rp5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk pelunasan pinjaman bank kebutuhan kampanye," kata Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Total ada lima orang tersangka yang terjerat dalam tindak pidana ini.
Selain Ardito, KPK juga menjerat 4 orang lainnya, yakni Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo, selaku adik Bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah.
Kemudian Anton Wibowo selaku Plt Kepala Bapenda dan kerabat Bupati, terakhir Mohammad Lukman Sjamsuri, selaku Direktur Elkaka Putra Mandiri.
Baca Juga: Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
Berita Terkait
-
Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW
-
Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI
-
Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan