- KPK memeriksa PPK Dinkes Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito, terkait korupsi pengadaan barang tahun anggaran 2025.
- Pemeriksaan saksi Irawan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
- Bupati Ardito Wijaya dan empat tersangka lain terjerat dugaan suap senilai total Rp5,75 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat pembuat kebijakan (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, tahun anggaran 2025.
Adapun pemanggilan Irawan ke gedung Merah Putih sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menciduk Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Penangkapan dilakukan usai dugaan penerimaan uang suap sekitar Rp5,75 miliar.
Dana sebesar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai saat kampanye Pilkada 2024.
"Total aliran uang yang diterima AW mencapai Rp5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk pelunasan pinjaman bank kebutuhan kampanye," kata Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Total ada lima orang tersangka yang terjerat dalam tindak pidana ini.
Selain Ardito, KPK juga menjerat 4 orang lainnya, yakni Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo, selaku adik Bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah.
Kemudian Anton Wibowo selaku Plt Kepala Bapenda dan kerabat Bupati, terakhir Mohammad Lukman Sjamsuri, selaku Direktur Elkaka Putra Mandiri.
Baca Juga: Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
Berita Terkait
-
Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW
-
Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Modus Tuduhan Ludah Berujung Rampas Motor: Pemuda Sukabumi Dibegal di Jakpus, Rugi Rp18 Juta
-
Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan
-
Oknum Guru SLB di Yogyakarta Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual ke Siswi Sendiri
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
-
Kepesertaan BPJS Mendesak! Pekerja Informal Jadi Fokus Utama Pemerintah
-
Dino Patti Djalal Ingatkan Pemerintah Realistis di BoP, Soroti Risiko Stagnan
-
Jejak Mewah PK-RSS: Menag Nasaruddin Umar dalam Pusaran Polemik Jet Pribadi OSO
-
Awali Kunjungan di Aceh Timur, Kasatgas Tito Salat Subuh dan Serahkan Bantuan Kemasyarakatan
-
Di Tengah Sunyi, Santri Tuli Ini Menghafal Al Quran dan Bermimpi Jadi Ustaz Dunia
-
Jejak Berdarah Mayjen Jasper Jeffers yang Ditunjuk Amerika Serikat jadi Komandan ISF di Gaza