- KPK memeriksa PPK Dinkes Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito, terkait korupsi pengadaan barang tahun anggaran 2025.
- Pemeriksaan saksi Irawan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
- Bupati Ardito Wijaya dan empat tersangka lain terjerat dugaan suap senilai total Rp5,75 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat pembuat kebijakan (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, tahun anggaran 2025.
Adapun pemanggilan Irawan ke gedung Merah Putih sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menciduk Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Penangkapan dilakukan usai dugaan penerimaan uang suap sekitar Rp5,75 miliar.
Dana sebesar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai saat kampanye Pilkada 2024.
"Total aliran uang yang diterima AW mencapai Rp5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk pelunasan pinjaman bank kebutuhan kampanye," kata Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Total ada lima orang tersangka yang terjerat dalam tindak pidana ini.
Selain Ardito, KPK juga menjerat 4 orang lainnya, yakni Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo, selaku adik Bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah.
Kemudian Anton Wibowo selaku Plt Kepala Bapenda dan kerabat Bupati, terakhir Mohammad Lukman Sjamsuri, selaku Direktur Elkaka Putra Mandiri.
Baca Juga: Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
Berita Terkait
-
Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW
-
Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!
-
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi