- KPK memeriksa PPK Dinkes Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito, terkait korupsi pengadaan barang tahun anggaran 2025.
- Pemeriksaan saksi Irawan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
- Bupati Ardito Wijaya dan empat tersangka lain terjerat dugaan suap senilai total Rp5,75 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat pembuat kebijakan (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, tahun anggaran 2025.
Adapun pemanggilan Irawan ke gedung Merah Putih sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menciduk Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Penangkapan dilakukan usai dugaan penerimaan uang suap sekitar Rp5,75 miliar.
Dana sebesar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai saat kampanye Pilkada 2024.
"Total aliran uang yang diterima AW mencapai Rp5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk pelunasan pinjaman bank kebutuhan kampanye," kata Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Total ada lima orang tersangka yang terjerat dalam tindak pidana ini.
Selain Ardito, KPK juga menjerat 4 orang lainnya, yakni Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo, selaku adik Bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah.
Kemudian Anton Wibowo selaku Plt Kepala Bapenda dan kerabat Bupati, terakhir Mohammad Lukman Sjamsuri, selaku Direktur Elkaka Putra Mandiri.
Baca Juga: Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
Berita Terkait
-
Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW
-
Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir