Depok.suara.com, Pasca telah mengantongi alat bukti kuat dalam dan adanya tindak pidana dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizki Billar terhadap Istrinya Lesti Kejora, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan lantaran adanya tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, maka Rizky Billar berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sudah naik penyidikan berarti sudah penuhi unsur pidana. Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022) seperti dilansir Suara.com.
Dalam kasus tersebut, kata Zulpan, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," katanya.
Dalam kasus ini juga, lanjut Zulpan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Dua di antaranya merupakan orang tua Lesti.
"Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti CCTV di rumah Lesti. Barang bukti tersebut saat ini tengah diperiksa di laboratorium forensik," pungkasnya.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Pernah Jadi Menantu Kesayangan, Intip 9 Potret Rizky Billar Bareng Orangtua Lesti Kejora
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jamie Vardy Tinggalkan Cremonese Usai Degradasi ke Serie B Italia
-
Ayu Ting Ting Akui Dekat dengan Kader Partai Nasdem, Keluarga Beri Lampu Hijau
-
Enggan Pensiun, Henrikh Mkhitaryan Ingin Bertahan di Inter Milan Satu Musim Lagi
-
Sung Si Kyung Bantah Rumor Pacaran dengan Aktris Jepang Ayaka Miyoshi
-
Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC
-
Mariano Peralta Dirumorkan ke Persija Jakarta, Pemilik Borneo FC Buka Suara
-
The Nighttime Ritual: 5 Langkah Perawatan untuk Kulit Sehat nan Nutritif
-
Bukan Allegri, Pelatih Ini Jadi Kandidat Terdepan Pengganti Antonio Conte di Napoli
-
Bukan Sekadar Nongkrong, Networking Santai Kini Jadi Cara Baru Anak Muda Upgrade Diri
-
Mun Ka Young Berpeluang Bintangi Film Baru Garapan Sutradara Soulmate