/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:24 WIB
Potret Rizki Billar saat bersama Lesti Kejora (Instagram@rizkybillar)

Depok.suara.com, Pasca telah mengantongi alat bukti kuat dalam dan adanya tindak pidana dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizki Billar terhadap Istrinya Lesti Kejora, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan lantaran adanya tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, maka Rizky Billar berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau sudah naik penyidikan berarti sudah penuhi unsur pidana. Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022) seperti dilansir Suara.com.

Dalam kasus tersebut, kata Zulpan, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," katanya.

Dalam kasus ini juga, lanjut Zulpan, penyidik  telah memeriksa lima orang saksi. Dua di antaranya merupakan orang tua Lesti.

"Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti CCTV di rumah Lesti. Barang bukti tersebut saat ini tengah diperiksa di laboratorium forensik," pungkasnya.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Pernah Jadi Menantu Kesayangan, Intip 9 Potret Rizky Billar Bareng Orangtua Lesti Kejora

Load More