Depok.suara.com, Pasca telah mengantongi alat bukti kuat dalam dan adanya tindak pidana dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizki Billar terhadap Istrinya Lesti Kejora, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan lantaran adanya tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, maka Rizky Billar berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sudah naik penyidikan berarti sudah penuhi unsur pidana. Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022) seperti dilansir Suara.com.
Dalam kasus tersebut, kata Zulpan, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," katanya.
Dalam kasus ini juga, lanjut Zulpan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Dua di antaranya merupakan orang tua Lesti.
"Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti CCTV di rumah Lesti. Barang bukti tersebut saat ini tengah diperiksa di laboratorium forensik," pungkasnya.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Pernah Jadi Menantu Kesayangan, Intip 9 Potret Rizky Billar Bareng Orangtua Lesti Kejora
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Changan Indonesia Siap Rilis Tiga Mobil Baru Sepanjang 2026, Deepal S05 REEV Jadi Model Perdana
-
Tren PayLater untuk Beli Elektronik Meningkat: Ini Peran Indodana di Era Belanja Digital 2026
-
5 Smartwatch Mirip Apple Watch Termurah 2026, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Mengapa Overthinking Adalah Musuh Terbesar Produktivitasmu?
-
Realme Narzo 100 Lite 5G Rilis 14 April, Baterai 7000mAh, Layar 144Hz, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Kisah Desi dan Aini: Saat Idealisme Guru Bertemu Tekad Baja Sang Murid
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Mahasiswa di Padang Ditemukan Tewas di Kos, Tubuh Sudah Hitam-Bengkak