Depok.suara.com, Pasca telah mengantongi alat bukti kuat dalam dan adanya tindak pidana dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizki Billar terhadap Istrinya Lesti Kejora, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan lantaran adanya tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, maka Rizky Billar berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sudah naik penyidikan berarti sudah penuhi unsur pidana. Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022) seperti dilansir Suara.com.
Dalam kasus tersebut, kata Zulpan, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," katanya.
Dalam kasus ini juga, lanjut Zulpan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Dua di antaranya merupakan orang tua Lesti.
"Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti CCTV di rumah Lesti. Barang bukti tersebut saat ini tengah diperiksa di laboratorium forensik," pungkasnya.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Pernah Jadi Menantu Kesayangan, Intip 9 Potret Rizky Billar Bareng Orangtua Lesti Kejora
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Lewat AIESEC UI Gelar LeadSummit 2026, Generasi Muda Dibekali Beradaptasi di Dunia Profesional
-
Belanja Lifework Tanpa Minimal Transaksi? Nikmati Diskon 17% Khusus Nasabah BRI!
-
Sejumlah Saksi Kembalikan Uang dari Kasus Pemerasan TKA yang Libatkan Silmy Karim ke KPK
-
5 Suplemen Glutathione dan Vitamin C untuk Membantu Pudarkan Flek Hitam dari Dalam
-
Deretan Figur Publik yang Gabung ke GRIB Ormas Bentukan Hercules: Dari Artis hingga Anak Raja
-
Berkas Lengkap, Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Jalani Sidang Perdana Jumat
-
Cerita Pasangan Asal California Lolos dari Maut Banjir Bandang Nepal: Saya Tahu Akan Mati
-
Cara Membersihkan Mesin Cuci 2 Tabung agar Tidak Bau dan Tetap Awet
-
Jadwal SIM Keliling Medan 31 Agustus-6 September 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
Tragedi Pejompongan: Saat Demo Berubah Menjadi Petaka bagi Warga Tak Bersalah