Terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, yakni Rizky Billar, kemungkinan akan ditahan apabila merujuk pasal yang menjerat atas tindakan yang dilakukan oleh suami Lesti tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi ketika dipertanyakan awal kemungkinan Billar dipenjara.
"Yang jelas, undang-undang yang diterapkan kepada saudara R itu undang-undang KDRT ayat 44. Yang jelas itu sudah lima tahun ke atas," jelas AKP Nurma Dewi dalam unggahan video di akun YouTube NIT NOT MEDIA, Jumat (7/10/2022).
Dimana jika melihat kejadian yang menimpa Lesti, kemungkinan Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang no.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)".
Hingga kini, tim penyidik masih terus menelusuri Kasus KDRT yang menimpa Lesti, dengan memeriksa barang bukti dan kesaksian para saksi.
"Jadi kita mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi, memang jika mengerucut dan menuju pada yang diduga itu bisa ditahan," tambah AKP nurma.
Ketika dikonfirmasi mengenai motif apa yang membuat Rizky Billar melakukan KDRT, AKP Nurma tidak memberikan penjelasan. "Jadi motif yang terjadi pada saudari L itu sudah didalami penyidik. Itu bisa dibuka di persidangan," terangnya.
Selebihnya, AKP Nurma hanya membahas perihal rencana penjadwalan Rizky Billar buat bertemu penyidik. Dikarenakan Billar yang seharusnya diperiksa pada 6 Oktober 2022 kemarin, tidak hadir dengan alasan psikis terganggu. "Jadi nanti kita jadwal kembali," kata AKP Nurma.
Seperti diketahui, Billar dilaporkan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan akibat tudingan KDRT yang sampai membuat Lesti harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama berhari-hari karena menurut keterangan Lesti, ia telah dicekik dan dibanting berkali-kali oleh Billar.
Berita Terkait
-
Rizki Billar Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman Pidana, Jika Lesti Kejora Cabut Laporan
-
Melihat Kelakuan KDRT Rizki Billar Terhadap Lesti, Dewi Perssik: Kalau Emosi, Tembok yang Dipukul, Jangan Perempuan!
-
Belajar Dari Kasus KDRT Lesti Kejora, Dewi Perssik: Pesan Buat Perempuan, Harus Belajar Bela Diri
-
Cek Fakta: Denny Darko Ungkap Lesti Kejora Menyesal Tidak Bersama Rizki DA
-
Sebut KDRT Lesti Kejora Pertengkaran yang Wajar, Inul Daratista Ditegur Psikolog Konsultan Pernikahan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Vietjet Bidik Wisatawan Muslim Indonesia
-
Harga Cabai Rawit Naik Lagi, Telur Ayam Rp28.950 per Kg, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru
-
128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan
-
Kantongi Rekor Apik, Pelatih Spanyol Optimis Bisa Redam Agresivitas Prancis
-
Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup? Fenomena Hustle Culture di Kalangan Gen Z
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat
-
Di Balik Pintu Ruang Dosen: Ketika Administrasi Mengalahkan Pendidikan
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026
-
Petaka di Perairan Sumenep: Perjuangan Terakhir Kakek Rusdi Saat Perahu Keluarga Karam