Depok.suara.com, Hasil Rizki Billar terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora bakal diumumkan malam ini.
Berdasarkan informasi, Rizki Billar telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan Hari ini, Rabu (12/10/2022) pukul 11.00 siang.
Terkait status Rizki Billar usai pemeriksaan akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pukul 19.00 WIB malam ini.
Seperti diketahui, sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus KDRT ini.
Atas dasar Bukti tersebutlah, kata Zulpan, yang kemudian menjadi dasar penyidik menaikkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022) lalu seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, dalam perkara ini Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
"Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Ulang Tahun ke-24, PT. Supra Boga Lestari Tbk Hadirkan Nuansa 6 Pasar Terkemuka di Dunia
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Niat Puasa Tarwiyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap dengan Keutamaannya
-
3 Zodiak Paling Beruntung Finansial pada 25 Mei 2026, Siap-siap Rezeki Meluber
-
Jan Olde Riekerink Tetap Bangga Meski Dewa United Gagal Ulangi Prestasi Musim Lalu
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Persis Solo Degradasi, Direktur Klub Minta Maaf kepada Suporter
-
Manchester United Negosiasi Intensif Ederson, Sinyal Perombakan Skuad Michael Carrick
-
Tottenham Dipastikan Selamat dari Degradasi, Bertahan di Premier League
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
-
Joey Pelupessy Bawa Lommel SK Promosi Liga Belgia, Kubur Impian Ragnar Oratmangoen