/
Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:22 WIB
Potret Rizki Billar (Instagram@rizkybillar)

Depok.suara.com, Hasil Rizki Billar terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora bakal diumumkan malam ini.

Berdasarkan informasi, Rizki Billar telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan Hari ini, Rabu (12/10/2022) pukul 11.00 siang.

Terkait status Rizki Billar usai pemeriksaan akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pukul 19.00 WIB malam ini.

Seperti diketahui, sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus KDRT ini. 


Atas dasar Bukti tersebutlah, kata Zulpan, yang kemudian menjadi dasar penyidik menaikkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022) lalu seperti dikutip Suara.com.


Lebih lanjut Zulpan mengatakan, dalam perkara ini Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.

"Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Ulang Tahun ke-24, PT. Supra Boga Lestari Tbk Hadirkan Nuansa 6 Pasar Terkemuka di Dunia

Load More