/
Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:09 WIB
Siskaeee (Siskaeeevip/Instagram)

Depok.suara.com - Siskaeee kembali disorot oleh warganet di sosial media Twitter. Kali ini sosok fenomenal tersebut mengancam akan membuka daftar nama-nama yang pernah berkencan dengannya. 

Diketahui cuitan Siskaeee ini menyikapi 
salah satu draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Draf pasal 415 itu diketahui dapat menjerat secara pidana pasangan belum menikah ketika berhubungan seks sewaktu check-in di hotel.

Pada draft RKUHP tersebut dalam pasal 415, pemidanaan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orangtua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

"HALAH!!! Mau dispill di buku list atau kontrak ngent*t saya ada nama siapa aja???" tulis Siskae di akun Twitter @vip_siskaeee, Sabtu (22/10).

Cuitan itu membuat warganet menduga adanya oknum pejabat yang menggunakan jasa Siskaeee. Sejumlah warganet pun ikut mengomentari cuitan tersebut agar membocorkan nama-nama orang yang pernah berhubungan seks dengannya.

Warganet pun memahami dengan maksud cuitan dari Siskaeee. "Sy suka fenomena yg paling bikin aturan tp beliau2 jg pemainya," tulisnya.

Lalu, warganet lainnya juga menuliskan rasa penasarannya. "Spill dong ka," cuit dia.

"Jan macem2 sama siska gess," tulis yang lain.

"Jd penasarannnn ada nama siapa ajaaaaa," kicau warganet lainnya.

Baca Juga: Gelaran Parade Gaya Berkebaya di Surabaya

"HAJAR BLEEEHHHH.....," tulis yang lain.

Check in bisa dipidana

Diberitakan sebelumnya, draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah satunya terkait pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana.

Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415, yang tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis, 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Load More