Depok.suara.com - Siskaeee kembali disorot oleh warganet di sosial media Twitter. Kali ini sosok fenomenal tersebut mengancam akan membuka daftar nama-nama yang pernah berkencan dengannya.
Diketahui cuitan Siskaeee ini menyikapi
salah satu draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Draf pasal 415 itu diketahui dapat menjerat secara pidana pasangan belum menikah ketika berhubungan seks sewaktu check-in di hotel.
Pada draft RKUHP tersebut dalam pasal 415, pemidanaan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orangtua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.
"HALAH!!! Mau dispill di buku list atau kontrak ngent*t saya ada nama siapa aja???" tulis Siskae di akun Twitter @vip_siskaeee, Sabtu (22/10).
Cuitan itu membuat warganet menduga adanya oknum pejabat yang menggunakan jasa Siskaeee. Sejumlah warganet pun ikut mengomentari cuitan tersebut agar membocorkan nama-nama orang yang pernah berhubungan seks dengannya.
Warganet pun memahami dengan maksud cuitan dari Siskaeee. "Sy suka fenomena yg paling bikin aturan tp beliau2 jg pemainya," tulisnya.
Lalu, warganet lainnya juga menuliskan rasa penasarannya. "Spill dong ka," cuit dia.
"Jan macem2 sama siska gess," tulis yang lain.
"Jd penasarannnn ada nama siapa ajaaaaa," kicau warganet lainnya.
Baca Juga: Gelaran Parade Gaya Berkebaya di Surabaya
"HAJAR BLEEEHHHH.....," tulis yang lain.
Check in bisa dipidana
Diberitakan sebelumnya, draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah satunya terkait pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana.
Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415, yang tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Pada pasal 416 juga tertulis, 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.
Berita Terkait
-
Gosip Artis Hari Ini: Siskaeee Ancam Bocorkan Daftar Oknum Kencan dengannya, Lucinta Luna Sebut Tak Akan Masuk Surga
-
Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya
-
Dibalik Binalnya Siskaeee Tersimpan Kisah Tragis, Terpaksa Demi Bikin Aksi Balas Dendam Buat Pria
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Doa Ayah untuk Vidi Aldiano Bikin Nangis: Ini Ternyata Makna Panjang Umur yang Sebenarnya
-
Viral Video Menteri Jepang Lari-lari Telat Rapat Kabinet, Lalu Minta Maaf ke Publik
-
Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan Kementerian Perumahan Dorong Rumah Layak Huni bagi Warga Sumsel
-
Profil PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), Emiten Penyuplai 7 PLTU Strategis
-
Puasa Bukan Halangan, Striker Keturunan Jawa Tampil Gemilang Bawa Leeds ke Perempat Final Piala FA
-
Keterlaluan! Tasya Farasya Disumpahi Meninggal dan Masuk Neraka
-
Meneladani Adab Berutang yang Kian Terlupa di Novel Kembara Rindu
-
Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?
-
Penukaran Uang Baru di Bank BPD DIY, Cek Lokasi dan Jadwalnya
-
Ezra Walian Setarakan Diri dengan Pemain Asing di BRI Super League, Catatannya Ngeri Banget!