Depok.suara.com - Siskaeee kembali disorot oleh warganet di sosial media Twitter. Kali ini sosok fenomenal tersebut mengancam akan membuka daftar nama-nama yang pernah berkencan dengannya.
Diketahui cuitan Siskaeee ini menyikapi
salah satu draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Draf pasal 415 itu diketahui dapat menjerat secara pidana pasangan belum menikah ketika berhubungan seks sewaktu check-in di hotel.
Pada draft RKUHP tersebut dalam pasal 415, pemidanaan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orangtua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.
"HALAH!!! Mau dispill di buku list atau kontrak ngent*t saya ada nama siapa aja???" tulis Siskae di akun Twitter @vip_siskaeee, Sabtu (22/10).
Cuitan itu membuat warganet menduga adanya oknum pejabat yang menggunakan jasa Siskaeee. Sejumlah warganet pun ikut mengomentari cuitan tersebut agar membocorkan nama-nama orang yang pernah berhubungan seks dengannya.
Warganet pun memahami dengan maksud cuitan dari Siskaeee. "Sy suka fenomena yg paling bikin aturan tp beliau2 jg pemainya," tulisnya.
Lalu, warganet lainnya juga menuliskan rasa penasarannya. "Spill dong ka," cuit dia.
"Jan macem2 sama siska gess," tulis yang lain.
"Jd penasarannnn ada nama siapa ajaaaaa," kicau warganet lainnya.
Baca Juga: Gelaran Parade Gaya Berkebaya di Surabaya
"HAJAR BLEEEHHHH.....," tulis yang lain.
Check in bisa dipidana
Diberitakan sebelumnya, draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah satunya terkait pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana.
Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415, yang tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Pada pasal 416 juga tertulis, 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.
Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Salah satu yang dikhawatirkan dengan munculnya RUU KUHP itu akan mempengaruhi jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia. Diprediksi turis mancanegara akan berpindah wisata ke negara lain, seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.
RKUHP itu rencananya difinalisasi pada bulan Desember dan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Berita Terkait
-
Gosip Artis Hari Ini: Siskaeee Ancam Bocorkan Daftar Oknum Kencan dengannya, Lucinta Luna Sebut Tak Akan Masuk Surga
-
Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya
-
Dibalik Binalnya Siskaeee Tersimpan Kisah Tragis, Terpaksa Demi Bikin Aksi Balas Dendam Buat Pria
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim