Depok.suara.com, Setelah sempat buron alias melarikan diri, pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Depok diamankan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Depok.
Pelaku adalah Ngasimin alias Badut alias B (42). Dia diamankan setelah sempat menghilang.
Ngasimin yang bekerja sebagai pemulung dan badut itu diketahui mencabuli dua remaja putri berusia 11 tahun dengan modus yang dilakukan yaitu mencecoki korban dengan pil tramadol dan minuman keras.
“Saat itu (diringkus), yang bersangkutan ngakunya sedang mencari barang rongsokan. Kita sempat cari di rumah kontrakannya nggak ada, akhirnya ditemukan anggota saat sedang memulung sampah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (25/10/2022).
Peristiwa ini bermula ketika Ngasimin melakukan pencabulan terhadap dua korbannya pada 23 September lalu.
Saat itu korban sedang bermain dengan teman-teman sebayanya dipanggil oleh tersangka. Kemudian korban pun main di rumah Ngasimin.
“Kemudian di rumah tersangka diberikan minuman keras. Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, namun kemudian dipaksa untuk memilih minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih,” ujarnya.
Ngasimin mencekoki korban dengan minuman keras dan tambahan pil gila berwarna kuning sebanyak tiga butir.
“Saat itulah korban mengalami hilang kesadaran,"katanya.
Baca Juga: Cek Pengamanan Sidang Bharada E, Kapolres Jaksel Ke Anggota: Jangan Main Game!
"Sebelum pingsan, korban sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku dan dia (korban) sempat mencoba menolak,” sambungnya.
Setelah dicekoki pil dan miras, korban pun hilang kesadaran. Saat itu pelaku langsung mencabuli korban.
“Karena benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” katanya.
Pil yang diberikan pada korban adalah semacam obat penenang.
“Jadi korban ini sempat diancam oleh si tersangka agar menuruti kemauannya,” katanya.
Ngasimin kini sudah diamankan. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Meninggal di Amerika, Ini Penyebab Komposer Legendaris James F. Sundah Tutup Usia
-
Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?
-
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik Selain Oman di FIFA Matchday Juni 2026
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah