Depok.suara.com, Setelah sempat buron alias melarikan diri, pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Depok diamankan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Depok.
Pelaku adalah Ngasimin alias Badut alias B (42). Dia diamankan setelah sempat menghilang.
Ngasimin yang bekerja sebagai pemulung dan badut itu diketahui mencabuli dua remaja putri berusia 11 tahun dengan modus yang dilakukan yaitu mencecoki korban dengan pil tramadol dan minuman keras.
“Saat itu (diringkus), yang bersangkutan ngakunya sedang mencari barang rongsokan. Kita sempat cari di rumah kontrakannya nggak ada, akhirnya ditemukan anggota saat sedang memulung sampah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (25/10/2022).
Peristiwa ini bermula ketika Ngasimin melakukan pencabulan terhadap dua korbannya pada 23 September lalu.
Saat itu korban sedang bermain dengan teman-teman sebayanya dipanggil oleh tersangka. Kemudian korban pun main di rumah Ngasimin.
“Kemudian di rumah tersangka diberikan minuman keras. Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, namun kemudian dipaksa untuk memilih minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih,” ujarnya.
Ngasimin mencekoki korban dengan minuman keras dan tambahan pil gila berwarna kuning sebanyak tiga butir.
“Saat itulah korban mengalami hilang kesadaran,"katanya.
Baca Juga: Cek Pengamanan Sidang Bharada E, Kapolres Jaksel Ke Anggota: Jangan Main Game!
"Sebelum pingsan, korban sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku dan dia (korban) sempat mencoba menolak,” sambungnya.
Setelah dicekoki pil dan miras, korban pun hilang kesadaran. Saat itu pelaku langsung mencabuli korban.
“Karena benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” katanya.
Pil yang diberikan pada korban adalah semacam obat penenang.
“Jadi korban ini sempat diancam oleh si tersangka agar menuruti kemauannya,” katanya.
Ngasimin kini sudah diamankan. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman