Depok.suara.com - Ayu Thalia harus menjalani persidantan karena berkasus dengan putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean karena tuduhan pencemaran nama baik. Proses hukum yang telah berjalan selama setahun setahun, membuat Ayu merasa lelah secara fisik dan mental.
"Ini benar-benar ganggu aku secara mental, waktu dan kerjaan juga. Aku sudah benar-benar di titik capek," kata Ayu Thalia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (3/11/2022).
Bahkan karena kasus ini membuat membuat Ayu Thalia sangat trauma membangun hubungan baru dengan lawan jenis. Kini banyak pertimbangan jika dia hendak berpacaran lagi.
"Sampai sekarang saya trauma dekat sama cowok. Kalau mau dekat sama cowok itu kayak, 'Entar dulu deh'," kata Ayu Thalia.
Apalagi dengan proses hukum yang terus berjalan membuatnya tak punya kesempatan untuk bertemu psikiater guna menghilangkan trauma.
"Tiap minggu dipanggil sidang, jadi ya gimana mau traumanya hilang?," kata Ayu Thalia.
Oleh karenanya, Ayu Thalia berharap proses sidang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean segera selesai agar dia punya waktu memulihkan mental.
Sebagai pengingat, Nicholas Sean berseteru dengan Ayu Thalia sejak Agustus 2021.
Kejadian bermula saat Ayu Thalia mengaku punya hubungan khusus dengan Nicholas Sean dan mengalami penganiayaan. Sambil menyertakan beberapa bukti luka fisik, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan pada 27 Agustus 2021.
Baca Juga: 60 Pelaku Parekraf Kota Bogor Ikuti Coaching Clinic KreatIPO
Cerita penganiayaan yang dialami Ayu Thalia ternyata membuat Nicholas Sean terganggu. Ia lantas melaporkan balik sang artis atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.
Laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean dinyatakan gugur pada November 2021 karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam bukti yang disertakan.
Sedangkan laporan Nicholas Sean diproses sampai ke persidangan dengan Ayu Thalia selaku terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Saingi Rudy Mas'ud, Gubernur Sumsel Sewa Helikopter Rp4 Miliar
-
Park Ji Hyun Jadi Idol K-Pop di Film Wild Sing, Intip Detail Karakternya
-
Viral Homeless Media Bantah Kolaborasi dengan Bakom RI Qodari: Narasi hingga Indozone Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN
-
BRI Life Catat Penurunan Klaim Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Kapan Tanggal 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah? Ini Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026
-
Kilas Balik Piala Dunia di AS: Penyesalan Roberto Baggio, Maradona Pakai Doping
-
Kalau Jelek Gak Boleh Marah? Maaf Sal Priadi, Saya Tidak Setuju