/
Senin, 07 November 2022 | 12:14 WIB
Potret persidangan kasus Brigadir J (Suara. Com)

Depok.suara.com, Fakta-fakta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kian terungkap dalam persidangan.

Terlebih saat sopir mobil ambulans pembawa jenazah Brigadir J, Ahmad Syahrul Ramadhan mengatakan bahwa dirinya sempat bingung saat membawa jenazah dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat atau IGD bukannya ke kamar jenazah.

"Saat itu nggak langsung dibawa ke kamar jenazah tapi dibawa ke IGD. Saya tanya pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu? Katanya saya juga nggak tau mas. Saya ikuti arahan," ungkap Ramadhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) seperti dikutip suara.com.

Dalam sidang tersebut juga JPU memutar bukti video mobil ambulan yang membawa jenazah Brigadir J dikawal oleh kendaraan Provos Divisi Propam Polri.

"Ada mobil Provos Pajero dan saya di belakangnya Lalu ada anggota Provos turun. Nanya kamu sama siapa Ma? Saya sendiri. Akhirnya saya ditemani di dalam mobil. Akhirnya saya jalan," kata Ramadhan.

Selain Ramadhan, ada empat saksi lainnya yang diperiksa bersamaaan dalam peradilan. Mereka diantaranya  Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian Officer Eecurity and Tech Compliance Support), Viktor Kamang (Legal Counsel pada Provider PT. XL AXIATA), Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab), dan Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).

Awalnya, Jaksa berencana hendak menghadirkan 12 saksi. Namun, tujuh di antaranya belum hadir.

Sumber:suara.com

Baca Juga: Catat, Ini 5 Bahasa Tubuh yang Perlu Diperhatikan saat Wawancara Kerja!

Load More