Depok.suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mencabut izin edar 4 merk obat sirup dari dua perusahaan farmasi yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF). Hal ini disampaikan BPOM RI melalui akun Instagram resmi @bpom_ri
Sebelumnya BPOM sudah mencabut 69 merk obat sirup, sehingga total merk obat sirup yang ditarik izin edarnya sejumlah 73 merk obat sirup.
Keempat obat sirup yang ditarik izin edarnya teridentifikasi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman. Bets pelarut yang digunakan kedua perusahaan tersebut serupa dengan tiga perusahaan farmasi yang lebih dulu dicabut izin edarnya yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.
Adapun merk obat sirup yang dicabut izin edarnya adalah sebagai berikut:
Produksi PT Ciubros Farma (PT CF)
- Citomol (obat demam)
Bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1)
- Citoprim (antibiotik)
Bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.
Produksi PT Samco Farma (PT CF)
- Samcodryl (obat batuk)
Bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
Baca Juga: Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Simak Daftar Lengkapnya
- Samconal (obat demam)
Bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.
Untuk selanjutnya, BPOM memerintahkan PT CF dan PT SF untuk:
1. Melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
2. Dilarang memproduksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut.
Selain menarik izin edar obat sirup di seluruh gerai yakni pedagang besar farmasi (PBF), instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan, BPOM juga menginstruksikan untuk memusnahkan sekaligus menghentukan produksi sirup obat dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol/gliserin hingga ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan cara produksi obat yang baik (CPOB).
BPOM juga tengah mendalami kemungkinan pemberian sanksi pidana akibat potensi pelanggaran hukum pada PT CF dan PT SF yang menjual obat tercemar EG dan DEG (zat toksik yang menjadi penyebab terbanyak anak terkena gagal ginjal akut).***
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Berapa Harga Samsung Galaxy A17 Sekarang? Cek Update Terbaru Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
4 Parfum Wangi Fresh di Minimarket, Bikin Penampilan Makin Segar Usai Lebaran
-
Wajah Muncul Jerawat setelah Lebaran! Ini 4 Acne Serum yang Layak Dicoba
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
8 Drama Korea Tayang April 2026, Perfect Crown dan Yumi's Cells Season 3 Paling Ditunggu
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
5 Rekomendasi HP Gaming Mulai Rp1 Jutaan Maret 2026, Anti Ngelag dan Baterai Awet
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Tutorial Habisin THR Berfaedah: Borong Buku di Gramedia Mumpung Masih Diskon!