Depok.suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mencabut izin edar 4 merk obat sirup dari dua perusahaan farmasi yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF). Hal ini disampaikan BPOM RI melalui akun Instagram resmi @bpom_ri
Sebelumnya BPOM sudah mencabut 69 merk obat sirup, sehingga total merk obat sirup yang ditarik izin edarnya sejumlah 73 merk obat sirup.
Keempat obat sirup yang ditarik izin edarnya teridentifikasi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman. Bets pelarut yang digunakan kedua perusahaan tersebut serupa dengan tiga perusahaan farmasi yang lebih dulu dicabut izin edarnya yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.
Adapun merk obat sirup yang dicabut izin edarnya adalah sebagai berikut:
Produksi PT Ciubros Farma (PT CF)
- Citomol (obat demam)
Bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1)
- Citoprim (antibiotik)
Bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.
Produksi PT Samco Farma (PT CF)
- Samcodryl (obat batuk)
Bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
Baca Juga: Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Simak Daftar Lengkapnya
- Samconal (obat demam)
Bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.
Untuk selanjutnya, BPOM memerintahkan PT CF dan PT SF untuk:
1. Melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
2. Dilarang memproduksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut.
Selain menarik izin edar obat sirup di seluruh gerai yakni pedagang besar farmasi (PBF), instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan, BPOM juga menginstruksikan untuk memusnahkan sekaligus menghentukan produksi sirup obat dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol/gliserin hingga ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan cara produksi obat yang baik (CPOB).
BPOM juga tengah mendalami kemungkinan pemberian sanksi pidana akibat potensi pelanggaran hukum pada PT CF dan PT SF yang menjual obat tercemar EG dan DEG (zat toksik yang menjadi penyebab terbanyak anak terkena gagal ginjal akut).***
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif