Depok.suara.com, Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari mulai 6 Desember 2022 hingga 9Januari 2023.
Perpanjangan pemberlakuan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali.
Perpanjangan PPKM sebagai langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pada penerapan PPKM kali ini seluruh daerah berada pada level 1. Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali meskipun pada akhir tahun ini mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi.
"Perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus COVID-19," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya, Selasa (612/2022).
Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, terdapat penegasan kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan berkaitan dengan libur Natal 2022 maupun Tahun Baru 2023 untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi
Hal itu termasuk juga kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022, karena Piala Dunia 2022 masih akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.
Masyarakat kembali diimbau agar meningkatkan kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan terutama pemakaian masker di tempat umum, apalagi mengingat mobilitas tinggi saat libur akhir tahun.
Imbauan tersebut terus disampaikan pemerintah karena subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia. Selain itu, salah satu penyebab kenaikan kasus aktif COVID-19 adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.
Secara umum, Inmendagri tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan minimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja atau perkantoran.
Berikutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada pemerintahan dalam Inmendagri PPKM Jawa-Bali menekankan harus mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk sektor kritikal bidang kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya pos pelayanan terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
-
Pesan Ketua Umum PSSI ke John Herdman: Jangan Remehkan Saint Kitts and Nevis!
-
Harga Samsung Galaxy S26 Series di Indonesia, Spesifikasi Lengkap dan Fitur Galaxy AI Terbaru 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Harga Saham BULL Tertekan saat Emiten Gencar Ekspansi
-
Persib Bandung Tanpa Bojan Hodak saat Hadapi Madura United, Federico Barba Tanggapi Santai
-
Harga Emas Gak Masuk Akal, Ini 5 Rekomendasi Toko Perhiasan Imitasi Online
-
Dari Jantung Pertahanan ke Lini Tengah, Ini Kunci Sukses Jordi Amat di Persija
-
Mitsubishi Xpander Tawarkan Kemewahan dan Fitur Canggih yang Sulit Disaingi Rival Low MPV
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga