/
Selasa, 06 Desember 2022 | 15:25 WIB
Kepala Bagian Penegakkan Hukum Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris saat bersaksi di sidang obstructio of justice pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

Hal ini terkait kesaksian mengenai keberadaan perempuan di rumahnya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Menurut jenderal pecatan Polri itu, keterangan Richard tidak benar dan mengada-ada.

"Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang," kata.

Sambo menegaskan, tidak ada motif perselingkuhan di balik kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia juga masih berpegang teguh pada klaim yang menyebut Yosua telah memperkosa Putri Candrawathi.

Load More