Depok.suara.com, Kisruh relokasi SDN Pondokcina 2 Beji Depok yang teka kunjung selesai bakal memasuki babak baru bahkan persoalan tersebut bakal dibawa keranah hukum.
Kuasa Hukum wali murid SDN Pondokcina 1 Deolipa Yumara mengatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan dugaan pelanggaran tindak pidana penelantaran anak dalam waktu dekat.
" Ini suatu pelajaran penting bagi kita semua agar tidak gegabah terhadap anak-anak," katanya.
Karenanya, kata Deolipa, dirinya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari wali murid SDN Pondokcina 1 berencana akan mengadukan dugaan pelanggaran tindak pidana penelantaran hak anak ke pihak kepolisian.
"Kita sudah siapkan segala sesuatunya mudah-mudahan diterima sebagai laporan pengaduan," ungkapnya.
Lebih lanjut Deolipa menuturkan, adapun yang akan dilaporkan atas dugaan tindakan pelanggaran antara lain Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto, Satpol PP Kota Depok.
"Nah saksinya juga bisa pak Gubernur Jabar, biar terang benderang jangan kacau seperti ini," tuturnya.
Hal tersebut dilakukan kata Deolipa, agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa di Kota Depok.
"Dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan adalah Pasal 76 A UU Perlindungan Anak. Didalamnya disebutkan bahwa anak tidak boleh mendapat perlakuan diskriminatif, dan anak harus jauh dari kondisi psikis tertekan," katanya.
Baca Juga: Fenomenal! 4 Perang Besar yang Mengubah Dunia One Piece
Selain itu, jangan sampai terganggu fungsi sosialnya seperri pendidikan, sekolah, bermain, dan kesehatan mentalnya.
“Itu ada di pasal 76A uu perlindungan anak. Uu nomkr 35 tahun 2014 disitu juga ada pasal pidananya, dimana hukumannya lima tahun. Nah itu kita kerjakan nanti sebagai bentuk laporan ke polisi,” pungkasnya
Sementara itu Walikota Depok Mohammad Idris menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan kajian yang cukup matang terkait relokasi SDN Pondok Cina 1.
Karena itulah, Walikota sangat meyakini, bahwa apa yang dilakukan pihaknya bukanlah pidana.
Ia justru menuding sebaliknya, para relawan atau pihak-pihak yang menduduki SDN Pondok Cina 1 itulah, yang sebenarnya melawan hukum.
“Ini dari sisi aset mereka sudah melakukan pidana, mereka mengajar pakai jeans, rambut panjang sudah melanggar. Di sebuah tempat yang bukan hak mereka,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun
-
Sinopsis My Fiction, Drama Thriller Jepang yang Dibintangi Yuta Tamamori
-
Rahasia Skin Prep Jennifer Coppen Jelang Pernikahan, Kulit Glowing dari Siraman hingga Resepsi