Depok.suara.com, Berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bodong bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut juga, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain selain Ismail Bodong yaitu BP dan RP.
"Pemberkasan (tiga tersangka) segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2022) seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Irjen Pol Dedi mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II sekaligus penyerahan tersangka berikut barang bukti.
"Apabila berkas sudah lengkap, ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II, baik barang bukti maupun tersangka untuk menjalani proses persidangan," terangnya.
Seperti diketahui, Ismail Bodong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur dan terancam hukuman penjara 5 tahun denda Rp 100 miliar.
Sumber:pmjnews
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering
-
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama
-
Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU