/
Minggu, 18 Desember 2022 | 11:44 WIB
Potret ilustrasi (Dok/istimewa)

Depok.suara.com, Berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bodong bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut juga, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain selain Ismail Bodong yaitu BP dan RP. 

"Pemberkasan (tiga tersangka) segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2022) seperti dilansir pmjnews. 

Lebih lanjut Irjen Pol Dedi mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II sekaligus penyerahan tersangka berikut barang bukti. 

"Apabila berkas sudah lengkap, ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II, baik barang bukti maupun tersangka untuk menjalani proses persidangan," terangnya. 

Seperti diketahui, Ismail Bodong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur dan terancam hukuman penjara 5 tahun denda Rp 100 miliar. 

Sumber:pmjnews

Load More