Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga kini masih berfokus pada penyelesaian pemberkasan kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim dengan tersangka Ismail Bolong (IB).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian sedang berfokus agar secepatnya kasus tersebut bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya seperti dikutip Antara di Jakarta pada Sabtu (17/12/2022).
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur, yakni penambang batu bara tanpa izin atau ilegal berinisial BP, Kuasa direktur PT EMP berinisial RP, dan Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).
Dalam perkara ini, penyidik juga sempat memeriksa Hasanah dan Rifki, yakni istri dan anak Ismail Bolong, sebagai saksi pada 1 Desember 2022.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
Mengenai kasus uang koordinasi tambang ilegal dari Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, Dedi menyebut, penyidik bekerja sesuai fakta hukum yang ada dan tidak berandai-andai. Menurutnya, dalam memproses hukum kasus tersebut penyidik telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Penyidik, lanjut Dedi, bertanggung jawab persangkakan pasal, kemudian penyitaan barang bukti dan alat bukti.
Baca Juga: Alat Penambangan Ilegal Milik Ismail Bolong Disita, Tumpukan Batu Bara Juga Ditemukan
"Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan,” ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah