Depok.suara.com, Kasus dugaan penelantaran siswa SDN Pondokcina (Pocin) 1 Depok mulai bergulir dan Deolipa Yumara selaku pelapor bakal diperiksa hari ini, Rabu (21/12/2022).
Seperti diketahui, Deolipa Yumara melaporkan Walikota Depok Mohammad Idris yang diduga melakukan kasus penelantaran tersebut dan disangkakan dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Deolipa Yumara mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini Rabu (21/12/2022) pukul 10.00 WIB. Dalam surat undangan pemeriksaan penyidik memintanya untuk turut serta membawa saksi-saksi yang dicantumkan dalam berkas laporannya.
"Rencananya pukul 10.00 WIB," kata Deolipa kepada wartawan, Selasa (20/12/2022) seperti dilansir suara.com.
Laporan tersebut, kata Deolipa, telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya sejak, Selasa(13/12/2022) pekan lalu dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Deolipa mengatakan bahwa tindakan Pemkot Depok yang secara sepihak mengalihfungsikan lahan SDN Pocin 1 menjadi masjid telah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Terlebih, tindakan relokasi bangunan tersebut juga dilakukan tanpa menyediakan tempat baru.
"Anak-anak tidak boleh dalam keadaan stres atau ditelantarkan. Mereka ini kan masih belum mempunyai nalar untuk menganalisa apa yang terjadi. Tahunya mereka adalah sekolah ini mau dihancurkan dan nantinya menjadi persoalan frustasi anak-anak nantinya,” kata Deolipa, di Depok, Senin (12/12/2022).
Selain itu, Deolipa juga menyebut siswa SDN Pocin 1 sejak satu bulan terakhir juga ditelantarkan alias tidak diberikan guru untuk mengajar. Sebab, seluruh guru di SDN Pocin 1 telah direlokasi ke SDN Pocin 3 dan 5.
Baca Juga: GPFI Minta BPOM Percepat Rilis Daftar Obat Sirup Aman, Apa Urgensinya?
"Satu bulan lebih gak dikasih guru sama wali kota, nah ini permasalahannya. Jadi mereka sudah melakukan tindak pidana UU menelantarkan anak-anak, yaitu diskriminasi terhadap anak-anak yang ingin mendapatkan sekolah bahkan terganggu," katanya.
"Jadi, saya tuntut nih kalau tidak beres. Peristiwa tindak pidana ini sudah terjadi dan anak-anak sudah terlantarkan," tandasnya.
Sumber:suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA