- Jaksa Roy Riady mendakwa Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun selama 2019-2022.
- Nadiem diduga memaksakan penggunaan Chromebook demi kepentingan investasi Google pada PT AKAB meski perangkat dianggap tidak cocok.
- Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini yang didakwa melanggar undang-undang tindak pidana korupsi pada pengadilan tipikor Jakarta.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyebut Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim sengaja memaksakan penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Sebab, Roy mengungkapkan penggunaan Chromebook itu diduga berkaitan dengan investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Roy menegaskan bahwa Nadiem sebenarnya mengetahui bahwa Chromebook tidak cocok digunakan sebagai peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan di Indonesia.
Terlebih, lanjut Roy, Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi sudah menyampaikan hasil kajian teknis perihal penggunaan Chromebook.
"Nah ketidakcocokan ini seharusnya menjadi pertimbangan kalau memang dia ingin melihat pendidikan Indonesia itu bisa bermanfaat tapi dipaksakannya menggunakan Google," kata Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan fakta persidangan, Roy menjelaskan terdapat pertemuan antara Nadiem dengan petinggi Google Asia Pasifik pada tahun 2019. Dalam pertemuan itu, Nadiem disebut berbicara dengan pihak Google mengenai bisnis.
"Dia mengakui pembicaraan bisnis, salah satunya adalah Google Maps. Itu USD 349 juta itu investasi, bukan investasi gratis. Ada kontraktual, ada hutang dari PT AKAB itu kepada Google," tandas Roy.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Diketahui, Nadiem menjalankan sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS
-
Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
Nadiem Klaim Permendikbud Soal Pengadaan Chromebook Tak Terkait Investasi Google ke Gojek
-
Bayar Stafsus Pakai Uang Pribadi, Nadiem Ngaku Rugi Tiap Bulan Selama Jadi Menteri
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi