/
Kamis, 12 Januari 2023 | 13:56 WIB
Potret.kebersamaa Venna Melinda dan Ferry Irawan Sebelum peristiwa KDRT (Instagram/@ferryirawanreal))

Depok.suara.com, Suami artis yang juga mantan anggota DPR Venna Melinda yaitu Ferry Irawan kini resmi menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan bahwa Ferry Irawan menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan kepada istrinya Venna Melinda.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar  Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis (12/1/2023) seperti dilansir pmjnews. 

Lebih lanjut Dirmanto menuturkan, pada Rabu (11/1/2023) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Selain itu, kata Dirmanto, penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri seperti  house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.

"Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah," terangnya. 

Kemudian, lanjutnya, hari ini Kamis (12/1/2023) Polda Jatim bakal melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin (16/1/2023) untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. 

Baca Juga: Satu Keluarga di Bekasi Tak Sadarkan Diri: Dua Orang Tewas, Polisi Temukan Benda Ini di TKP

Load More