Bikin Malu! WNI Ini Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok

Rabu, 16 September 2026 | 07:17 WIB
Ilustsrasi puntung rokok (Shutterstock).
  • Seorang buruh migran asal Indonesia dipenjara sebulan di Johor pada Agustus 2026 akibat gagal membayar denda buang puntung rokok.
  • Pekerja bangunan berusia 36 tahun tersebut menjadi WNI pertama di Malaysia yang dihukum penjara karena pelanggaran sampah kecil.
  • Hukuman tambahan berupa pelayanan sosial selama enam jam juga wajib dijalani pelaku setelah masa penahanannya berakhir.

Suara.com - Seorang pria warga negara Indonesia dilaporkan menjadi orang pertama di Malaysia yang dijatuhi hukuman penjara karena membuang puntung rokok sembarangan.

Pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai pekerja umum pada sebuah perusahaan kontraktor itu melakukan pelanggaran di kawasan Stulang, Johor, pada Februari 2026.

Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengatakan pria tersebut sebelumnya dijatuhi denda sebesar RM1.000 atau setara Rp4,36 juta oleh pengadilan.

Namun, karena tidak mampu membayar denda tersebut, ia akhirnya menjalani hukuman penjara selama satu bulan mulai 28 Agustus 2026.

"Setelah menjalani hukuman penjara, individu ini akan menjalani pelayanan sosial selama enam jam," kata Zainal Fitri dikutip dari Berita Harian.

Ilustrasi Orang Merokok - Apakah Merokok Membatalkan Puasa (Pixabay)

Kasus tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan terhadap pembuangan sampah berukuran kecil di tempat umum di Johor.

Zainal menjelaskan bahwa membuang puntung rokok sembarangan termasuk pelanggaran berdasarkan Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Pembersihan Umum 2007 atau Akta 672.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga RM2.000 atau hukuman kerja sosial hingga enam bulan.

Jika tidak mematuhi perintah kerja sosial, pelaku dapat kembali dikenai tindakan hukum, termasuk denda maksimal RM10.000.

SWCorp Johor mencatat sebanyak 107 kasus terkait hukuman kerja sosial telah diselesaikan melalui pengadilan hingga saat ini.

Dari jumlah tersebut, 59 kasus melibatkan warga negara Malaysia, sedangkan 48 lainnya melibatkan warga negara asing.

Total denda yang dijatuhkan mencapai RM71.550.

Sementara itu, durasi kerja sosial yang diberikan kepada para pelanggar berkisar antara dua hingga 10 jam.

Penegakan aturan juga terus dilakukan di berbagai wilayah Johor.

Hingga kini, SWCorp telah melaksanakan 3.358 operasi penertiban dan menerbitkan 3.095 surat pemberitahuan pelanggaran.

Selain itu, sebanyak 789 berkas penyelidikan telah diserahkan kepada jaksa penuntut untuk diproses lebih lanjut.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com