Depok.suara.com, Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bergemuruh ketika majelis hakim membacakan vonis hukuman kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E.
Pasalnya, dalam sidang putusan vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sontak setelah putusan riuh dan Kursi-kursi pengunjung dalam posisi berantakan dan pagar kayu pembatas yang berada di dalam ruang sidang roboh.
Hal tersebut lantaran Awak media dan pengunjung sidang termasuk pendukung Bharada E berebut untuk mengabadikan momen vonis pada sidang tersebut.
Baca Juga: Geger Tudingan Pilot Rully Digerebek saat Bareng Tessa Kaunang, Dewi Perssik Auto Pasang Badan
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Harga Batu Bara Anjlok 22 Persen, PTBA Malah Tancap Gas, Ini Rahasia di Baliknya
-
Promo Alfagift 60 Persen: Daftar Produk Murah Alfamart yang Bisa Pangkas Pengeluaran Bulanan
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
7 Serum Vitamin C Terbaik 2026 untuk Bekas Jerawat Membandel, Wajah Auto Cerah
-
7 Makeup Kit di Bawah Rp200 Ribu untuk Pemula, Tampil Cantik Tanpa Boros
-
Di Balik Kebakaran Muba, Kok Bisa Ada Sumur Minyak Ilegal di Area Perkebunan Hindoli?
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Kenapa Sumur Minyak Ilegal di Muba Terus Terbakar? Ini Penyebab, Dampak, dan Solusi yang Disiapkan
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan