/
Rabu, 15 Februari 2023 | 16:03 WIB
Potret terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, (Dok/istimewa)

Depok.suara.com, Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bergemuruh ketika majelis hakim membacakan vonis hukuman kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E

Pasalnya, dalam sidang putusan vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Sontak setelah putusan riuh dan Kursi-kursi pengunjung dalam posisi berantakan dan pagar kayu pembatas yang berada di dalam ruang sidang roboh.

Hal tersebut lantaran Awak media dan pengunjung sidang termasuk pendukung Bharada E berebut untuk mengabadikan momen vonis pada sidang tersebut. 

Baca Juga: Geger Tudingan Pilot Rully Digerebek saat Bareng Tessa Kaunang, Dewi Perssik Auto Pasang Badan

Load More