Depok.suara.com - Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menyatakan akan segera melaporkan Venna Melinda ke pihak kepolisian. Hal ini dilakukan bila Venna Melinda tidak memenuhi permintaan kliennya.
Dilihat dari kanal YouTube Cumi Cumi, Sunan Kalijaga mengaku mendapat permintaan tersebut dari Ferry Irawan. Secara tegas Ferry Irawan meminta Sunan Kalijaga meminta haknya kepada Venna Melinda.
"Melaporkan Venna apabila apa yang diminta Ferry tidak dikabulkan. Bila memang tidak diberikan oleh Venna akan melakukan upaya hukum dalam tindak pidana," ucap Sunan Kalijaga.
Walau begitu, Sunan Kalijaga tidak mau membuka permintaan dari Ferry Irawan tersebut. Dirinya sedang melakukan pengecekan atas permintaan tersebut.
Namun dia meminta agar Venna Melinda segera mengabulkan permintaan tersebut. Sehingga tidak lagi ada proses hukum yang berlanjut.
"Saya berharap tanggal 23 itu permintaan Ferry akan dikabulkan. Setelahnya kalau tidak akan didiskusikan lagi," paparnya.
Namun bila tidak ada niat baik dari pihak Venna Melinda, Sunan Kalijaga akan segera melaporkan ke pihak kepolisian. Bahkan ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara.
"Ini pidananya lebih keras. Bukan pencemaran nama baik. Dugaan pelanggaran di bawah 5 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Gisel Jawab Kabar Putus dari Rino Soedarjo, Minta Doa Begini Soal Percintaan
Berita Terkait
-
Pesimis Akan Rujuk, Ibunda Ferry Irawan Sebut Semua Akses Komunikasi Diblokir oleh Pihak Venna Melinda
-
Ibu Ferry Irawan Sempat Larang Venna Melinda Menikahi Anaknya karena Tak Punya Penghasilan: Nanti Menyesal!
-
Bantah Anaknya Lakukan KDRT, Harati Sebut Venna Melinda Pernah Cakar dan Sekap Seharian Ferry Irawan di Rumah
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar