/
Kamis, 09 Maret 2023 | 00:27 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia Haryanto (Twitter)

Depok.suara.com - Penyidik telah menahan Agnes Gracia Haryanto atau AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya AG ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, Cristallino David Ozora (17) pada 20 Februari 2023.

Suara.com menyaksikan AG keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (9/3/2023) sekira pukul 21.27 WIB.

AG, yang sudah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 pada 28 Februari 2023 itu mengenakan hoody untuk menutupi wajahnya saat dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.

Di LPKS, AG menjalani masa tahanan atas kasus penganiayaan terhadap David dengan tersangka utama Mario Dandy, putra mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo atau RAT.

Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia Haryanto (sumber: Twitter)

AG Ditahan Sesuai dengan Undang-Undang

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan bahwa AG ditahan di LPKS sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tutur Hengki usai pemeriksaan terhadap AG selama 6 jam.

Adapun penahanan AG di LPKS akan berlangsung selama 7 hari ke depan.

Baca Juga: Kondisi Keluarga Agnes Gracia Menyedihkan, Pengacara pun Gratis

"Apabila nanti tidak cukup akan diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," ungkap Hengki.

Load More