Depok.suara.com - Kepala Subbag Kantor Kawil DJP Sumatera Utara II Bursok Anthony Marlon kembali menanggapi pernyataan dari Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dirinya menolak menyerang Sri Mulyani secara pribadi.
Diketahui sosok Bursok Anthony Marlon menjadi pembicaraan publik karena pengaduannya yang tidak ditanggapi oleh Menkeu Sri Mulyani.
Padahal dirinya sudah sejak 2021 mengirimkan laporan tersebut.
Setelah menunggu selama dua tahun, Sri Mulyani kemudian menindaklanjuti hal tersebut. Bahkan sempat memanggil Bursok Anthony Marlon ke kantor Kemenkeu.
Setelah itu tanggal 11 Maret 2023, Menkeu Sri Mulyani dengan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan press statement mengenai temuan PPATK terkait transaksi janggal Rp300 triliun. Sri Mulyani kemudian menyinggung kasus Bursok Anthony Marlon.
Pada momen itu Sri Mulyani mengatakan bahwa pengaduannya berindikasikan penipuan atas investasi bodong. Bahkan Menkopolhukam, Mahfud MD menyebutkan bahwa adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang bukan termasuk kedalam korupsi.
Karena hal itulah Bursok Anthony Marlon menyampaikan statemen yang membantah pernyataan tersebut. Baginya sikap Sri Mulyani tidak menunjukkan adanya upaya membersihkan kejahatan di lembaganya.
“Sehubungan dengan Press Statement Menteri Keuangan Dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK Tanggal 11 Maret 2023, dengan ini saya sampaikan kepada Ibu penjelasan terkait Press Statement dimaksud,” ucap Bursok, kepada Kilat.com, 13 Maret 2023.
Dalam penjelasannya, Bursok memberikan 2 (dua) poin penting yang perlu dikoreksi, dengan penjelasan sebagai berikut.
1. Bahwa di menit ke 36:05 secara implisit Menkeu Sri Mulyani menyinggung pengaduan Bursok Anthony sebagai pengaduan yang berindikasikan penipuan atas investasi bodong.
Dan Menkeu Sri masih menganggap pengaduan Kepala Subbag Kantor Kawil DJP Sumatera Utara II tersebut adalah masalah pribadi.
2.Bahwa di menit ke 16:38 Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan adanya dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang bukan korupsi.
Mahfud MD juga menyinggung Rafael Alun Trisambodo yang mana Sri Mulyani tidak mengomentari pernyataan tersebut dari sisi peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bursok menjelaskan, pengaduannya tidak berindikasikan penipuan atas investasi bodong.
“Pengaduan saya adalah pengaduan adanya PT bodong yang bernama PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers yang tidak memiliki NPWP dan tidak terdaftar di Kemenkumham,” jelasnya.
“Tapi bisa memiliki penghasilan di negara Republik Indonesia dengan cara membuka rekening virtual di 8 bank dan tidak membayar pajak,” lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra
-
Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil
-
Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis
-
Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
-
Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital
-
DPR Sentil Pihak SPPG saat Rapat: 120 Juta Penerima Manfaat, Siapa yang Mau Diberi Makan?