Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku belum tahu data kongkrit yang diperoleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan yang ada di Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun.
Seperti ramai diberitakan, besaran angka transaksi 'hantu' ini memang bukan diumbar oleh Sri Mulyani, melainkan disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Akhirnya, pada pekan lalu, mereka berdua bertemu untuk menjelaskan asal usul nilai transaksi Rp 300 triliun yang merupakan data akumulasi sejak 2009 sampai dengan 2023.
Saat itu, Sri Mulyani, tetap pada pendiriannya bahwa PPATK tak pernah menyampaikan data angka Rp 300 triliun kepada kementeriannya.
"Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu, ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," kata Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Mahfud MD di kantornya, yang dikutip Senin (13/3/2023).
Menkeu mengaku, akan menghubungi Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana untuk membuka seluruh data transaksi mencurigakan itu, atas seizin Mahfud MD.
Menurutnya, data itu tak perlu lagi ditutup-tutupi karena sudah terumbar angkanya ke publik.
"Saya juga seizin Pak Mahfud ya, saya tanyakan kepada Pak Ivan, 'Pak Ivan Rp 300 triliun seperti apa? mbok ya disampein saja secara jelas kepada media, siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa, dan apakah informasi itu bisa di-share ke publik, apakah informasi itu menjadi bukti hukum, monggo, makin detail makin bagus," kata Sri Mulyani.
Ia sendiri sangat ingin mengetahui detail transaksi itu.
Baca Juga: Rafael Alun Bolak-balik ke Safe Deposit Box Sebelum Diblokir, Misi Penyelamatan Harta?
Namun ditegaskannya, data transaksi mencurigakan biasanya tidak kongkrit disampaikan PPATK kepada Kementerian Keuangan, sebagaimana PPATK sampaikan ke aparat penegak hukum (APH).
Dalam kesempatan berbeda, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, bakal segera menangani masalah ini.
Hanya saja, dia belum menjelaskan detail penanganan yang akan dilakukan.
"Kita akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Berita Terkait
-
Rafael Alun Bolak-balik ke Safe Deposit Box Sebelum Diblokir, Misi Penyelamatan Harta?
-
Apa Itu Perusahaan Cangkang? Mahfud MD Sebut Banyak PNS yang Timbun Harta
-
Sejumlah 69 Pejabat Kemenkeu Punya Harta Tak Wajar, Mayoritas di Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Doa Mahfud MD Untuk Kepergian Istri Moeldoko Menghadap Sang Khalik
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan