Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan pembaharuan aturan jam kerja Aparaturnya Sipil Negara (ASN).
Keterangan aturan itu termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang "Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara".
Jokowi mengesahkan Perpres itu pada kamis (12/4) lalu. Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni, ASN bisa bekerja dengan sistem work from anywhere (WFA) secara fleksibel.
Perpres terbaru ini diberlakukan bagi ASN di lingkup instansi pemerintahan dan pusat, oleh sebab itu ketentuan ini mencakup seluruh kalangan Aparatur Sipil Negara.
Masyarakat Indonesia sendiri tak henti-hentinya menyoroti pelayanan publik para tenaga kerja sipil negara tersebut. Sontak sifat aturan WFA ini menimbulkan pro-kontra.
Berdasarkan unggahan akun instagram @idntimes, warganet membanjiri kolom komentar informasi terkait peresmian WFA bagi ASN tersebut.
Banyak di antara mereka meradang mengeluhkan kalau nantinya kebijakan ini dapat membuat ASN kian lalai dalam melayani masyarakat.
Netizen menyoroti jika WFO saja banyak laporan pembolosan, bagaimana jadinya kalau mereka diberi kelonggaran dengan WFA. "Lah wfo aja banyak yang bolos. Dibikin wfa lagi ini," tulis akun @zayy*****.
Mereka juga khawatir kebijakan ini dapat memicu sikap malas ASN dalam menjalankan tugas. "Makin males nanti," tulis @oct*****.
Tak sedikit pula yang mennghormati kebijakan ini asalkan tidak disalahgunakan para ASN. "Jangan ada penyalahgunaan aja si pak," tulis akun @ada**************.
Sebagai informasi, kabar terkait fleksibilitas jam kerja ASN ini tertuang pada Pasal 8 yang memuat beberapa poin sebagai berikut.
(1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
(2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
(3) PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan menteri.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Peringatan dari Iran: Harga Minyak Dunia Akan Tembus 200 dolar AS per Barel
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
Mahalini Tanggapi Namanya Dicatut Aldi Taher untuk Promosi Burger: Stop!
-
Antisipasi Macet di Gerbang Tol Purwomartani, Polda DIY Siagakan Tim Urai dan Pos Pantau
-
6 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Harian dan Jangka Panjang
-
Prajurit TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Denpom Madiun Turun Tangan
-
4 Toner Trehalose Berikan Hidrasi Ekstra agar Cegah Kulit Kering saat Puasa
-
Viral Lagi Momen Abu Janda Dibikin Malu Ustaz Felix Siauw soal Bendera Rasulullah
-
Skandal di Balik Kematian Dosen Semarang: Mantan Perwira Polisi Didakwa Pasal Berlapis