Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan pembaharuan aturan jam kerja Aparaturnya Sipil Negara (ASN).
Keterangan aturan itu termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang "Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara".
Jokowi mengesahkan Perpres itu pada kamis (12/4) lalu. Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni, ASN bisa bekerja dengan sistem work from anywhere (WFA) secara fleksibel.
Perpres terbaru ini diberlakukan bagi ASN di lingkup instansi pemerintahan dan pusat, oleh sebab itu ketentuan ini mencakup seluruh kalangan Aparatur Sipil Negara.
Masyarakat Indonesia sendiri tak henti-hentinya menyoroti pelayanan publik para tenaga kerja sipil negara tersebut. Sontak sifat aturan WFA ini menimbulkan pro-kontra.
Berdasarkan unggahan akun instagram @idntimes, warganet membanjiri kolom komentar informasi terkait peresmian WFA bagi ASN tersebut.
Banyak di antara mereka meradang mengeluhkan kalau nantinya kebijakan ini dapat membuat ASN kian lalai dalam melayani masyarakat.
Netizen menyoroti jika WFO saja banyak laporan pembolosan, bagaimana jadinya kalau mereka diberi kelonggaran dengan WFA. "Lah wfo aja banyak yang bolos. Dibikin wfa lagi ini," tulis akun @zayy*****.
Mereka juga khawatir kebijakan ini dapat memicu sikap malas ASN dalam menjalankan tugas. "Makin males nanti," tulis @oct*****.
Tak sedikit pula yang mennghormati kebijakan ini asalkan tidak disalahgunakan para ASN. "Jangan ada penyalahgunaan aja si pak," tulis akun @ada**************.
Sebagai informasi, kabar terkait fleksibilitas jam kerja ASN ini tertuang pada Pasal 8 yang memuat beberapa poin sebagai berikut.
(1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
(2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
(3) PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan menteri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
BBM Non-Subsidi Naik Drastis: 5 Langkah Efisiensi Walikota Bandung untuk Hemat Anggaran
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Mendarat dari Bangkok, 10 Penumpang WNI Langsung Positif Narkoba di Bandara Soetta
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi
-
Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran