Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan pembaharuan aturan jam kerja Aparaturnya Sipil Negara (ASN).
Keterangan aturan itu termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang "Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara".
Jokowi mengesahkan Perpres itu pada kamis (12/4) lalu. Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni, ASN bisa bekerja dengan sistem work from anywhere (WFA) secara fleksibel.
Perpres terbaru ini diberlakukan bagi ASN di lingkup instansi pemerintahan dan pusat, oleh sebab itu ketentuan ini mencakup seluruh kalangan Aparatur Sipil Negara.
Masyarakat Indonesia sendiri tak henti-hentinya menyoroti pelayanan publik para tenaga kerja sipil negara tersebut. Sontak sifat aturan WFA ini menimbulkan pro-kontra.
Berdasarkan unggahan akun instagram @idntimes, warganet membanjiri kolom komentar informasi terkait peresmian WFA bagi ASN tersebut.
Banyak di antara mereka meradang mengeluhkan kalau nantinya kebijakan ini dapat membuat ASN kian lalai dalam melayani masyarakat.
Netizen menyoroti jika WFO saja banyak laporan pembolosan, bagaimana jadinya kalau mereka diberi kelonggaran dengan WFA. "Lah wfo aja banyak yang bolos. Dibikin wfa lagi ini," tulis akun @zayy*****.
Mereka juga khawatir kebijakan ini dapat memicu sikap malas ASN dalam menjalankan tugas. "Makin males nanti," tulis @oct*****.
Tak sedikit pula yang mennghormati kebijakan ini asalkan tidak disalahgunakan para ASN. "Jangan ada penyalahgunaan aja si pak," tulis akun @ada**************.
Sebagai informasi, kabar terkait fleksibilitas jam kerja ASN ini tertuang pada Pasal 8 yang memuat beberapa poin sebagai berikut.
(1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
(2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
(3) PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan menteri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Ulasan Novel Aku, Meps, dan Beps, Kehangatan Keluarga dalam Kesederhanaan
-
Konsep Baru di Dunia Fitness, VERTEX8 Luncurkan HYROX Training Zone di BSD
-
Thom Haye hingga Marc Klok Latihan Terpisah Jelang Persib vs Bhayangkara FC, Kenapa?
-
Rangkaian Skincare Murah Viva untuk Beruntusan dan Jerawatan, Mulai Rp5 Ribuan
-
Purbaya Ungkap Rahasia Indonesia Masih Kuat di Tengah Krisis Minyak
-
Battlefield Diangkat ke Layar Lebar, Michael B. Jordan Gabung Jadi Produser
-
Timnas Indonesia U-17 Tak Takut Hadapi Jepang, China dan Qatar di Piala Asia
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin
-
iPhone 15 Bisa Dipakai sampai Tahun Berapa? Intip Harga Terbaru April 2026