Depok.suara.com - Salah satu artis tanah air, Nikita Mirzani kembali membuat geger publik dengan aksinya. Pasalnya, belum lama menikah, wanita yang akrab disapa Nyai ini justru cek cok dang berakhir dengan ditinggal kabur Antonio Dedola.
Salah satu alasannya adalah Toni, sapaan karibnya, diduga telah menjadi koraban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sehingga, hal ini membuat dirinya trauma dan akhirnya kabur tanpa sepengetahuan Nikita Mirzani.
Nikita pun tak menampik tuduhan sang suami. Ia justru mengakui kesalahannya. Keterangannya terkait dugaan KDRT diceritakan Nikita Mirzani saat live di Instagram. Ia membenarkan pernah melempar sebuah gelas ke arah Antonio Dedola.
"Ya, memang betul saya pukul dia, saya pun ngomong sama kak Fitri, 'Kak, aku tampar Toni (sapaannya Antoni Dedola), aku lempar dia pakai gelas'. Gelasnya tuh segede gini, gelas kecil yang buat teh, sekecil ini. Itu tidak akan berasa kalau kena. Dan itu tidak kena ke muka dia," kata Nikita Mirzani dilansir dari @lambe__danu.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga mengakui adanya lebam di tangan Antonio Dedola akibat dilempar setrika olehnya.
Akan tetapi perbuatan itu diakuinya tidak sengaja dilakukan. Ia juga sudah meminta maaf usai melempar setrika tersebut.
"Kalau di sininya (lengan) ada lebam itu karena setrikaan, saat dia mau ngambil barang-barangnya saya lempar setrikaan dan itu kena. Itu tidak sengaja, dan saya langsung minta maaf," lanjut Nikita.
Lebih lanjut, Nikita membeberkan alasannya melakukan hal itu karena ada sebab. Ia berdalih jika suaminya sudah melukai hatinya lewat ucapan.
"Gue nggak jahat. Kalau gue jahat, gue nggak akan kasih ATM gue ke dia," imbuhnya.
Baca Juga: Kisah Mualaf Abanda Herman, Dapat Hidayah dari Sholat 5 Waktu Skuad Persib Bandung
"Kenapa gue gampar dia. Karena dia sudah melukai hati gue dengan perkataanya. Gue tidak harus ngomong apa yang dia bicarakan ke gue sampai gue sakit hati," tandas Nikita Mirzani.
Jauh sebelumnya, Nikita pun pernah tersandung kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani ini terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Nikita mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy. Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Nikita menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.
Tak hanya menunjukan amarahnya, Nikita Mirzani diduga melempar asbak yang ada di dalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo. Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet di bagian dahi.
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut. Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tak harus dijalani.
Berita Terkait
-
Antonio Dedola Ditagih Kembalikan Uang Rp 3 Miliar Nikita Mirzani: Saya Kira Dia Kaya?
-
Nikita Mirzani Marah-marah Gegara Followers Instagram Antonio Dedola Bertambah
-
Nikita Mirzani Ngaku Trauma Usai Diceraikan Antonio Dedola, Apa Saja Tanda Trauma Punya Kekasih?
-
Antonio Dedola Ancam Lapor Balik Nikita Mirzani Atas Tuduhan KDRT ke Polisi Jerman
-
Usai Ditinggalkan, Nikita Mirzani Laporkan Antonio Dedola ke Polisi Indonesia dan Jerman
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
Sharp Genjot Produk Ramah Lingkungan, Gandeng Pemda DKI Kelola Sampah Elektronik dan Tanam 600 Pohon
-
Ambisi Rp20 Triliun: Siasat Lampung Ubah Tanah Lada Jadi Raksasa Industri Pangan Sumbagsel
-
Drakor The Trauma Code: Heroes on Call Berpotensi Lanjut Season 2 dan 3, Netflix Buka Suara
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Munas dan Konbes NU di Ponpes Al-Falah Ploso Berlangsung Tegang, Aksi Saling Dorong Terjadi