Depok.suara.com - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad meminta agar Komisi Yudisial (KY) dapat memeriksa tiga majelis hakim yakni hakim Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono dan hakim pengawas, I Made Subagia Astawa setelah Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang kuat akan dugaan suap.
Hakim-hakim itu merupakan pengadil di Pengadilan Niaga Surabaya saat sidang PKPU PT Hitakara tahun 2022.
Suparji begitu ia disapa memandang pemeriksaan oleh KY kepada tiga majelis hakim yakni hakim Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono dan hakim pengawas, I Made Subagia Astawa diperlukan guna membuat terang dugaan suap terkait Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara.
“Ya untuk mencegah berbagai spekulasi dan fitnah serta membuat terang benderang persoalan tersebut pemeriksaan tersebut perlu dilakukan,” jelas Suparji, dalam pernyataannya kepada Depok.suara.com, Jumat (14/7/2023).
Suparji menambahkan pemeriksaan oleh KY kepada tiga hakim yakni Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono dan hakim pengawas, I Made Subagia Astawa diperlukan guna memberikan klarifikasi terkait kejanggalan dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara.
Seperti diketahui, jalannya sidang terkait perkara ini digelar pada 24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara. Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono. Diduga para hakim ini punya kedekatan dengan pejabat di MA.
“Selain itu juga untuk klarifikasi kejanggalan-kejanggalan tersebut,” jelas Suparji.
Suparji menekankan, pentingnya pemeriksaan
oleh KY kepada tiga hakim yakni Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono dan hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Menurutnya pemeriksaan itu penting guna meluruskan dugaan-dugaan yang ada terkait dengan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara.
Baca Juga: Jelang Pra Pon, Atlit Anggar Depok Jalani Uji Tanding
“Ya tujuannya itu. Dengan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah,” tandas Suparji.
Seperti diketahui, jalannya sidang terkait perkara ini digelar pada 24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara. Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono. Diduga para hakim ini punya kedekatan dengan pejabat di MA.
Tim kuasa hukum PT Hitakara sendiri telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang kuat akan dugaan suap.
Tim kuasa hukum PT Hitakara menyurati, KPK, KY dan MA guna mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan atau PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.
Kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya, membiarkan proses PKPU PT Hitakara yang sarat dugaan persekongkolan jahat.
Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Pra Pon, Atlit Anggar Depok Jalani Uji Tanding
-
Singkirkan De Gea, Andre Onana Kenang Sarung Tangan yang Dibelikan dari Mall Depok hingga Bisa Diincar MU: Saya Ingin...
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Sistem Zonasi PPDB Depok Dimulai Hari Ini
-
Sembelih dan Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha, Ini Kata Ketua GP Ansor Depok
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Eliano Reijnders Bongkar Obrolan dengan John Herdman, Sinyal Keras Sapu Bersih FIFA Series 2026
-
Tecno Spark 50 5G Muncul di Teaser: Desain Baru Lebih Stylish, Siap Rilis dengan Baterai Jumbo?
-
UMKM di Bukittinggi Disarankan Beralih ke Pemasaran Digital
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
5 Cara Jaga Silaturahmi Setelah Lebaran via WhatsApp: Tips Praktis Biar Tetap Dekat Meski Jauh
-
Nasib Dean James Ditentukan Hari Ini? Seluruh Klub Eredivisie Gelar Rapat Darurat
-
Transaksi Penjualan Sapi dan Kerbau di Kabupaten Agam Mencapai Rp7,48 Miliar Jelang Lebaran 2026
-
Bawa Genre Beragam, Irene Pamer Vokal di Highlight Medley Album Biggest Fan
-
Moisturizer Emina untuk Umur Berapa? Ini Tips Pemakaian di Setiap Usia
-
Arus Balik Lebaran, KAI Catat 253 Ribu Kursi Masih Tersedia hingga Awal April