- Siti Aminah Tardi dari ILRC menjelaskan bahwa femisida sering terjadi di ruang privat oleh pasangan maupun anggota keluarga.
- Diskusi daring pada 9 Mei 2026 menekankan bahwa femisida terjadi karena posisi perempuan yang subordinat dalam hubungan keluarga.
- Terdapat delapan kriteria motivasi gender, termasuk kekerasan fisik, eksploitasi, hingga penyiksaan, yang menjadi indikator utama dalam kasus femisida.
Suara.com - Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah Tardi menjelaskan femisida atau kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi di ruang privat bersama pasangan atau anggota keluarga lain.
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk ”Laporan Pemantauan Femisida Seksual 2025” yang diselenggarakan ILRC secara daring.
“Pasangan intim ini meliputi femisida oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar. Pasangan kohabitasi atau teman yang di dalamnya ada relasi seksual,” kata Siti, Sabtu (9/5/2026).
“Kemudian anggota keluarga ini tentu misalnya ayah ke anak, paman keponakan yang dalam konteks ada hubungan keluarga dan hubungan kekerabatan,” tambah dia.
Mantan Komisioner Komnas Perempuan itu menjelaskan pelaku femisida di ruang privat umumnya memiliki kriteria berupa motivasi gender.
“Pembunuhan oleh anggota keluarga secara konseptual, karena perempuan di dalam konteks personal dan keluarga itu ada dalam posisi subordinat, ini dikategorikan dengan femisida,” ujar Siti Aminah.
Dia menjelaskan pembunuhan terhadap perempuan yang termasuk pada femisida bisa dilihat berdasarkan salah satu dari delapan kriteria motivasi gender.
Adapun motivasi gender yang dimaksud terdiri dari riwayat kekerasan, terdapat rekam jejak kekerasan fisik, seksual, atau psikologis sebelumnya, atau pelanggaran perintah penahanan (restraining order); perampasan kemerdekaan, seperti korban diculik, disekap, atau ditahan secara ilegal sebelum terjadinya pembunuhan; serta eksploitasi ilegal, yaitu korban teridentifikasi sebagai korban perdagangan manusia, kerja paksa, atau perbudakan modern.
Motivasi lainnya ialah industri seks, yaitu korban diketahui bekerja di industri seks, terlepas dari status legalitas pekerjaan tersebut di negara terkait; kekerasan seksual dengan adanya kuti forensik berupa DNA asing sebelum, selama, atau sesudah pembunuhan; serta mutilasi dan penyiksaan, yaitu kekerasan berlebihan yang melampaui keinginan untuk membunuh, termasuk pemotongan atau degradasi tubuh.
Baca Juga: Bukan Sekadar Konsumsi, Ini Cara Baru Keluarga Modern Menentukan Prioritas
Dua motivasi lainnya ialah pembuangan di ruang publik, yaitu tubuh sengaja diekspos atau dibuang di ruang publik sebagai bentuk 'pesan' intimidasi; serta kejahatan kebencian, yaitu penargetan spesifik akibat misogini, serangan pada aktivis perempuan, atau penggunaan cercaan berbasis gender.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard