- Siti Aminah Tardi dari ILRC menjelaskan bahwa femisida sering terjadi di ruang privat oleh pasangan maupun anggota keluarga.
- Diskusi daring pada 9 Mei 2026 menekankan bahwa femisida terjadi karena posisi perempuan yang subordinat dalam hubungan keluarga.
- Terdapat delapan kriteria motivasi gender, termasuk kekerasan fisik, eksploitasi, hingga penyiksaan, yang menjadi indikator utama dalam kasus femisida.
Suara.com - Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah Tardi menjelaskan femisida atau kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi di ruang privat bersama pasangan atau anggota keluarga lain.
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk ”Laporan Pemantauan Femisida Seksual 2025” yang diselenggarakan ILRC secara daring.
“Pasangan intim ini meliputi femisida oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar. Pasangan kohabitasi atau teman yang di dalamnya ada relasi seksual,” kata Siti, Sabtu (9/5/2026).
“Kemudian anggota keluarga ini tentu misalnya ayah ke anak, paman keponakan yang dalam konteks ada hubungan keluarga dan hubungan kekerabatan,” tambah dia.
Mantan Komisioner Komnas Perempuan itu menjelaskan pelaku femisida di ruang privat umumnya memiliki kriteria berupa motivasi gender.
“Pembunuhan oleh anggota keluarga secara konseptual, karena perempuan di dalam konteks personal dan keluarga itu ada dalam posisi subordinat, ini dikategorikan dengan femisida,” ujar Siti Aminah.
Dia menjelaskan pembunuhan terhadap perempuan yang termasuk pada femisida bisa dilihat berdasarkan salah satu dari delapan kriteria motivasi gender.
Adapun motivasi gender yang dimaksud terdiri dari riwayat kekerasan, terdapat rekam jejak kekerasan fisik, seksual, atau psikologis sebelumnya, atau pelanggaran perintah penahanan (restraining order); perampasan kemerdekaan, seperti korban diculik, disekap, atau ditahan secara ilegal sebelum terjadinya pembunuhan; serta eksploitasi ilegal, yaitu korban teridentifikasi sebagai korban perdagangan manusia, kerja paksa, atau perbudakan modern.
Motivasi lainnya ialah industri seks, yaitu korban diketahui bekerja di industri seks, terlepas dari status legalitas pekerjaan tersebut di negara terkait; kekerasan seksual dengan adanya kuti forensik berupa DNA asing sebelum, selama, atau sesudah pembunuhan; serta mutilasi dan penyiksaan, yaitu kekerasan berlebihan yang melampaui keinginan untuk membunuh, termasuk pemotongan atau degradasi tubuh.
Baca Juga: Bukan Sekadar Konsumsi, Ini Cara Baru Keluarga Modern Menentukan Prioritas
Dua motivasi lainnya ialah pembuangan di ruang publik, yaitu tubuh sengaja diekspos atau dibuang di ruang publik sebagai bentuk 'pesan' intimidasi; serta kejahatan kebencian, yaitu penargetan spesifik akibat misogini, serangan pada aktivis perempuan, atau penggunaan cercaan berbasis gender.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional