Depok.suara.com - PT Nusapasific Island Investment memiliki utang kredit usaha ratusan miliar ke salah satu bank swasta.
Pinjaman tersebut menggunakan jaminan aset lahan dan bangunan milik perusahaan yang berlokasi di Pulau Bali. Cara pembayaran utang itu, dengan cara dicicil.
Kemudian untuk prosesnya, pembayaran utang yang dilakukan tidak berjalan sesuai rencana.
Beberapa kali perusahaan mengalami kendala dalam membayar cicilan, sehingga melewati jatuh tempo. Pada akhirnya, pembayaran kredit berada pada kondisi macet.
Pihak bank kemudian memutuskan mengambil alih aset PT Nusapasific Island Investment yang dijadikan agunan. Oleh bank, aset tersebut dilelang dan sudah laku.
Sepemahaman perusahaan setelah aset tersebut diambil, berarti utang lunas. Ternyata dugaan tersebut salah, pihak perusahaan masih tetap menerima tagihan dari bank.
Penyelesaian pelunasan utang ini berjalan alot. Sampai-sampai PT Nusapasific Island Investment digugat oleh bank swasta tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan dalil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.
Belum lama, perkara tersebut disidang di Ruang Cakra dengan agenda pencocokan tagihan dari pihak bank dan catatan pembayaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan.
Aditya Karma selaku Direktur PT Nusapasific Island Investment, diutus untuk hadir. Ia mengapresiasi Hakim Pengawas yang telah memberikan rekomendasi, agar tim pengurus dapat memberikan seluruh salinan dokumen yang dijadikan dasar bagi bank untuk mengajukan tagihan kepada PT Nusapacific Island Investment.
Baca Juga: Spiderman Datangi RS GPI Depok, Ada Apa?
"Logikanya begini, aset kalau dijadikan agunan itu berarti nilainya kan 4 sampai 5 kali lipat dari utang. Setelah aset kami disita dan dieksekusi, kok malah muncul tagihan kembali. Sudah begitu, kami tidak pernah mendapat laporan aset kami terjual dengan nominal berapa," kata Aditya Karma dalam sebuah pernyataan kepada Depok.suara.com, Sabtu (22/7/2023).
Adityan Rahardiayan, selaku kuasa hukum PT Nusapasific Island Investment, yakin kalau masalah hutang piutang ini ada yang janggal.
Selain PT Nusapacific Island Investment, ada dua pihak lainnya yang menjadi debitor dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), karena dalil bank bahwa mereka adalah penjamin pribadi terhadap utang PT Nusapacific Island Investment.
Salah satu penjamin pribadi tersebut, kata Adityan, sudah melakukan homologasi atau perdamaian dengan para kreditornya dalam perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juli 2022.
Di PN Jakarta, dia sudah mendapat restrukturisasi utang. Akan tetapi, lanjut Adityan, di PN Surabaya ini, penjamin pribadi tersebut kembali berada dalam kasus PKPU yang sama.
"Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para kreditor yang telah terverifikasi dan homologasi dalam PKPU yang telah diselesaikan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Adityan Rahardiayan.
Berita Terkait
-
Video Korban Pelecehan Seksualnya Diunggah ke Medsos, Saipul Jamil Murka! Ancam Seret Dewi Perssik ke Penjara
-
Dari Gantungan Kunci Sampai Panggilan Sayang, Begini Bantahan Rizka Khoirul Atok Mengenai Tudingan Gay
-
5 Pasangan Zodiak Terburuk: Ada Ketidakcocokan dalam Prioritas hingga Menciptakan Ketegangan dan Rasa Frustasi
-
Farhat Abbas Minta Syahnaz Masuk Pesantren dan Dikebiri karena Telah Berselingkuh dengan Suami Orang
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Perjalanan Karier Pemain Maluku Daijiro Chirino hingga Membela Klub Cristiano Ronaldo
-
8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
-
Mudik ke Maluku, Pemain Keturunan Ini Dibuat Geleng-geleng Lihat Indahnya Kampung Halaman
-
Minta Mobil Dinas Rp8,5 M, Intip Harta Kekayaan Gubernur Kaltim Rudy Masud dan Istri
-
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya
-
Indosat HiFi Air Resmi Hadir, Internet Rumah Tanpa Kabel Bisa Dibawa Mudik dan Langsung Aktif
-
Lolos Saja Belum Pasti, Pelatih Malaysia Sudah Pasang Target Juara Piala Asia 2027
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
7 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa agar Tetap Bugar
-
Solidaritas Mokel Berjamaah, Mengapa Jadi Tren?