Depok.suara.com - PT Nusapasific Island Investment memiliki utang kredit usaha ratusan miliar ke salah satu bank swasta.
Pinjaman tersebut menggunakan jaminan aset lahan dan bangunan milik perusahaan yang berlokasi di Pulau Bali. Cara pembayaran utang itu, dengan cara dicicil.
Kemudian untuk prosesnya, pembayaran utang yang dilakukan tidak berjalan sesuai rencana.
Beberapa kali perusahaan mengalami kendala dalam membayar cicilan, sehingga melewati jatuh tempo. Pada akhirnya, pembayaran kredit berada pada kondisi macet.
Pihak bank kemudian memutuskan mengambil alih aset PT Nusapasific Island Investment yang dijadikan agunan. Oleh bank, aset tersebut dilelang dan sudah laku.
Sepemahaman perusahaan setelah aset tersebut diambil, berarti utang lunas. Ternyata dugaan tersebut salah, pihak perusahaan masih tetap menerima tagihan dari bank.
Penyelesaian pelunasan utang ini berjalan alot. Sampai-sampai PT Nusapasific Island Investment digugat oleh bank swasta tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan dalil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.
Belum lama, perkara tersebut disidang di Ruang Cakra dengan agenda pencocokan tagihan dari pihak bank dan catatan pembayaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan.
Aditya Karma selaku Direktur PT Nusapasific Island Investment, diutus untuk hadir. Ia mengapresiasi Hakim Pengawas yang telah memberikan rekomendasi, agar tim pengurus dapat memberikan seluruh salinan dokumen yang dijadikan dasar bagi bank untuk mengajukan tagihan kepada PT Nusapacific Island Investment.
Baca Juga: Spiderman Datangi RS GPI Depok, Ada Apa?
"Logikanya begini, aset kalau dijadikan agunan itu berarti nilainya kan 4 sampai 5 kali lipat dari utang. Setelah aset kami disita dan dieksekusi, kok malah muncul tagihan kembali. Sudah begitu, kami tidak pernah mendapat laporan aset kami terjual dengan nominal berapa," kata Aditya Karma dalam sebuah pernyataan kepada Depok.suara.com, Sabtu (22/7/2023).
Adityan Rahardiayan, selaku kuasa hukum PT Nusapasific Island Investment, yakin kalau masalah hutang piutang ini ada yang janggal.
Selain PT Nusapacific Island Investment, ada dua pihak lainnya yang menjadi debitor dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), karena dalil bank bahwa mereka adalah penjamin pribadi terhadap utang PT Nusapacific Island Investment.
Salah satu penjamin pribadi tersebut, kata Adityan, sudah melakukan homologasi atau perdamaian dengan para kreditornya dalam perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juli 2022.
Di PN Jakarta, dia sudah mendapat restrukturisasi utang. Akan tetapi, lanjut Adityan, di PN Surabaya ini, penjamin pribadi tersebut kembali berada dalam kasus PKPU yang sama.
"Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para kreditor yang telah terverifikasi dan homologasi dalam PKPU yang telah diselesaikan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Adityan Rahardiayan.
Berita Terkait
-
Video Korban Pelecehan Seksualnya Diunggah ke Medsos, Saipul Jamil Murka! Ancam Seret Dewi Perssik ke Penjara
-
Dari Gantungan Kunci Sampai Panggilan Sayang, Begini Bantahan Rizka Khoirul Atok Mengenai Tudingan Gay
-
5 Pasangan Zodiak Terburuk: Ada Ketidakcocokan dalam Prioritas hingga Menciptakan Ketegangan dan Rasa Frustasi
-
Farhat Abbas Minta Syahnaz Masuk Pesantren dan Dikebiri karena Telah Berselingkuh dengan Suami Orang
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
PSG Dibungkam! Gol Cepat Havertz Bawa Arsenal Unggul di Final Liga Champions
-
Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
-
Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna
-
Budapest Membara! Bentrokan Fans Arsenal vs PSG Pecah Beberapa Jam Sebelum Final Liga Champions
-
Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Infinix HOT 70 Meluncur di Indonesia, Andalkan Helio G100 Ultimate dan Desain Dynamic Shine Unik