Depok.suara.com - PT Nusapasific Island Investment memiliki utang kredit usaha ratusan miliar ke salah satu bank swasta.
Pinjaman tersebut menggunakan jaminan aset lahan dan bangunan milik perusahaan yang berlokasi di Pulau Bali. Cara pembayaran utang itu, dengan cara dicicil.
Kemudian untuk prosesnya, pembayaran utang yang dilakukan tidak berjalan sesuai rencana.
Beberapa kali perusahaan mengalami kendala dalam membayar cicilan, sehingga melewati jatuh tempo. Pada akhirnya, pembayaran kredit berada pada kondisi macet.
Pihak bank kemudian memutuskan mengambil alih aset PT Nusapasific Island Investment yang dijadikan agunan. Oleh bank, aset tersebut dilelang dan sudah laku.
Sepemahaman perusahaan setelah aset tersebut diambil, berarti utang lunas. Ternyata dugaan tersebut salah, pihak perusahaan masih tetap menerima tagihan dari bank.
Penyelesaian pelunasan utang ini berjalan alot. Sampai-sampai PT Nusapasific Island Investment digugat oleh bank swasta tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan dalil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.
Belum lama, perkara tersebut disidang di Ruang Cakra dengan agenda pencocokan tagihan dari pihak bank dan catatan pembayaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan.
Aditya Karma selaku Direktur PT Nusapasific Island Investment, diutus untuk hadir. Ia mengapresiasi Hakim Pengawas yang telah memberikan rekomendasi, agar tim pengurus dapat memberikan seluruh salinan dokumen yang dijadikan dasar bagi bank untuk mengajukan tagihan kepada PT Nusapacific Island Investment.
Baca Juga: Spiderman Datangi RS GPI Depok, Ada Apa?
"Logikanya begini, aset kalau dijadikan agunan itu berarti nilainya kan 4 sampai 5 kali lipat dari utang. Setelah aset kami disita dan dieksekusi, kok malah muncul tagihan kembali. Sudah begitu, kami tidak pernah mendapat laporan aset kami terjual dengan nominal berapa," kata Aditya Karma dalam sebuah pernyataan kepada Depok.suara.com, Sabtu (22/7/2023).
Adityan Rahardiayan, selaku kuasa hukum PT Nusapasific Island Investment, yakin kalau masalah hutang piutang ini ada yang janggal.
Selain PT Nusapacific Island Investment, ada dua pihak lainnya yang menjadi debitor dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), karena dalil bank bahwa mereka adalah penjamin pribadi terhadap utang PT Nusapacific Island Investment.
Salah satu penjamin pribadi tersebut, kata Adityan, sudah melakukan homologasi atau perdamaian dengan para kreditornya dalam perkara PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juli 2022.
Di PN Jakarta, dia sudah mendapat restrukturisasi utang. Akan tetapi, lanjut Adityan, di PN Surabaya ini, penjamin pribadi tersebut kembali berada dalam kasus PKPU yang sama.
"Hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi para kreditor yang telah terverifikasi dan homologasi dalam PKPU yang telah diselesaikan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Adityan Rahardiayan.
Berita Terkait
-
Video Korban Pelecehan Seksualnya Diunggah ke Medsos, Saipul Jamil Murka! Ancam Seret Dewi Perssik ke Penjara
-
Dari Gantungan Kunci Sampai Panggilan Sayang, Begini Bantahan Rizka Khoirul Atok Mengenai Tudingan Gay
-
5 Pasangan Zodiak Terburuk: Ada Ketidakcocokan dalam Prioritas hingga Menciptakan Ketegangan dan Rasa Frustasi
-
Farhat Abbas Minta Syahnaz Masuk Pesantren dan Dikebiri karena Telah Berselingkuh dengan Suami Orang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Nasib Sial Kevin Diks: Dibekap Cedera, Gladbach Terancam Degradasi
-
5 Body Lotion Marina untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp12 Ribuan
-
Ingin Otak Lebih Fokus? Sains Temukan Fakta Mengejutkan dari Kebiasaan Membaca Huruf Hijaiyah
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
5 Mobil Bekas Keren Pilihan Keluarga: Kabin Nyaman, Irit dan Muat Banyak
-
Benarkah Beli Mobil Mewah Tahun Tua Cuma Bikin Susah? Simak Deretan Faktanya
-
5 Motor Listrik Bekas Jarak Tempuh Jauh, Torsi Besar Cocok untuk Tanjakan
-
Sinopsis Sacred Jewel, Ahn Bo Hyun Dapat Misi Berbahaya untuk Mencari Relik Suci
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP