Depok.suara.com, Dua pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor)pajak mengembalikan uang senilai tiga miliar rupiah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kepala Kejari Depok, Mia Banulita kepada wartawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Depok menerima pengembalian kerugian negara pada tindak pidana pajak senilai Rp 3 miliar.
Uang itu dikembalikan, kata Mia, oleh terdakwa tindak pidana perpajakan, yakni Achmad Arief Sardjono (AAS) dan Achmad Arief Martono (AAM) selaku pemilik PT Timbul Mas Raya (TMR) dan PT Arief Mitra Raya (AMR).
"Kami Kejari Depok telah menerima PPN terhadap pelaksanaan terjadinya tindak pidana perpajakan yang saat ini sedang kami tangani. Jadi uang yang kami terima hari ini adalah berasal dari tindak pidana perpajakan dilakukan oleh dua orang terdakwa inisial AAS dan AAM saat ini perkara sedang disidangkan di PN Depok dan sedang dalam tahap pemeriksaan saksi,"katanya.
Mia mengatakan, kedua terdakwa merupakan adik dan kakak. Dia menganggap penyerahan uang ituu sebagai iktikad baik dari terdakwa.
"Ada iktikad baik dari dua terdakwa untuk melakukan pembayaran terhadap pajak terutang dan ini sudah kami terima nilai totalnya teman-teman bisa lihat sekitar Rp 3.194.000.000 sekian,"katanya.
Adapun modus operandi para terdakwa yang sebenarnya, lanjut Mia, mereka kakak beradik, tapi mereka memiliki dua bidang usaha yang berbeda dua duanya Dirut yang satu AAS Dirut PT TMR dan AAM Dirut PT AMR.
Mia mengatakan Achmad Arief Sardjono selaku Dirut PT TMR bergerak di bidang usaha jasa pengangkutan hasil tambang batu bara di Sumatera Selatan dan Kalimantan.
Dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2019, dia diduga melakukan pungutan pajak terhadap tujuh perusahaan yang menggunakan jasa dari perusahaan tersebut.
"Tetapi pungutan pajak tidak disetor ke kas negara. Ini menjadi pajak terutang yang seharusnya menjadi kewajiban dari terdakwa untuk menyetorkan ke kas negara nilainya sejumlah Rp 2,3 miliar untuk PT TMR," ujarnya.
Mia mengatakan terdakwa Achmad Arief Martono selaku Dirut PT AMR yang bergerak bidang jasa logistik dan pengiriman barang kargo di wilayah Pulau Jawa juga melakukan pungutan pajak terhadap perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan tersebut.
Namun, pungutan pajak tidak disetor ke kas negara. Dua perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa ini menyebabkan terjadinya kerugian negara dari sektor PPN (pajak pertambahan nilai).
"Kalau PT AMR ini tidak menyetorkan pajak sejumlah Rp 890.000.000 demikian teman-teman jadi kami alhamdulillah sudah berhasil menempatkan kembali tadi berdasarkan penyetoran uang yang sudah dilakukan oleh para terdakwa," ujarnya.
Mia menjelaskan pengembalian uang oleh terdakwa tak menghentikan proses pidana. Proses pidana terdakwa tetap berjalan.
"Tetapi ini tidak menghentikan proses pidananya, tetap berjalan. Karena para terdakwa ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin menjelaskan uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara usai perkara inkrah.
"Jadi menyampaikan terkait, bahwa uang ini dititipkan di rekening atas nama rekening kejaksaan, jadi uang ini akan disetorkan ke kas negara pada saat nanti, perkara ini sudah inkrah. Jadi itu tambahan sedikit yang saya sampaikan jadi itu akan kami setorkan ke kas negara, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Atur Layer Cukai Baru Guna Berantas Rokok Ilegal
-
5 Rekomendasi Cushion Ringan untuk Harian dan Sekolah sesuai Review
-
Bangladesh Ngebet Gantikan India Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Kesaksian Warga Nagekeo Saat Gempa M 7 Guncang NTT: Kami Lari Bawa Lansia dan Tinggalkan Rumah
-
5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
-
Sampaikan Duka Mendalam, Wapres Gibran Pastikan Penanganan Darurat Gempa NTT Dipercepat
-
Ilusi Kenaikan Gaji: Kenapa Hidup Justru Terasa Makin Pas-pasan?
-
Keberhasilan Transformasi Desa Kemiren bersama Kang Edai dan Astra
-
Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu