Depok.suara.com - Nasib malang dialami seorang ayah berinisial AAE (36) warga Pamulang, Tangerang Selatan.
Pria itu dituntut 10 bulan penjara karena dituding melakukan perusakan pintu rumah mantan mertua saat hendak bertemu anaknya.
Kasus yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Februari 2023 dengan nomor perkara 80.Pid.B/2023/PN Jkt. Tim itu memasuki tahapan penuntutan pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Dalam sidang beragendakan tuntutan, JPU Kejari Jakarta Timur menuntut AAE pidana 10 bulan penjara atas perusakan pintu rumah mertuanya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur ketika kangen bertemu anaknya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," tulis salinan tuntutan JPU Kejari Jakarta Timur, pada Jumat (11/8/2023), seperti disampaikan kepada Depok.suara.com.
AAE dinilai melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Hal yang memberatkan AAE, dinilai Jakssa adalah perbuatannya yang tak mencerminkan sikap sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Hj Riza Sovia Zubir. Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya mampu menunjukkan sikap yang baik dan sikap menghormati persidangan dan tedrakwa tidak mengakui perbuatannya," tulis tuntutan tersebut.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Baca Juga: Nongkrong Berujung Maut, Remaja Tewas Bersimbah Darah di Cinere Depok
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum AAE, Aldo Joe merasa prihatin.
Dirinya pun keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU.
Sebab, alasan AAE mendobrak pintu rumah mertuanya didasari keinginan seorang ayah yang ingin bertemu anaknya tanpa bermaksud sengaja merusak properti orang lain.
"Terdakwa pada prinsipnya hanya ingin bertemu anak karena aksesnya ditutup oleh pemilik rumah. Tidak ada maksud lain selain itu dan hal tersebut juga sudah terbukti dalam fakta-fakta persidangan," kata Aldo dihubungi pada Rabu (16/8/2023).
Aldo merasa heran, dalam dakwaan AAE disebut terdakwa merusak pintu disertai dengan menyebutkan jumlah kerugian senilai hampir 10 juta rupiah.
Namun, dalam fakta persidangan bukti kerugian tersebut tidak pernah ditunjukkan oleh JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Guru Hebat Tak Cukup, Pendidikan Anak Dimulai dari Rumah
-
Pengguna Pertamax Mulai Bergeser ke Pertalite, Stok Aman?
-
Klasemen Piala Dunia 2026: Siapa Saja Juara Grup?
-
Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM
-
Sinopsis Avatar: The Last Airbender 2, Upaya Aang Cs hingga ke Ba Sing Se
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Intip Statistiknya! Belanda Pecahkan Rekor Penguasaan Bola di Piala Dunia 2026
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Belanja Daerah Bali Masih di Bawah 30 Persen, DJPb: Tolong Belanja Dipercepat