Depok.suara.com - Ferry Irawan masih kekeh tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap
Meski sudah menjalani hukuman penjara tujuh bulan lamanya, Ferry Irawan dengan tegas membantah sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Ferry merasa menjalani hukuman atas perbuatan yang diklaim tak pernah dilakukannya.
Sudah kembali menghirup udara bebas, Ferry Irawan sudah memiliki rencana tentang apa yang harus dilakukannya ke depan. Bahkan, Ferry sudah enggan membahas kasus KDRT yang pernah dituduhkan Venna Melinda hingga membuatnya harus merasakan dinginnya ubin penjara.
Diketahui sebelumnya, Ferry Irawan baru saja bebas dari penjara setelah mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-78. Ferry dipenjara terkait kasus KDRT terhadap istrinya kala itu, Venna Melinda.
Saat ini Ferry Irawan sudah sibuk wara-wiri berbagai stasiun televisi untuk menyebarkan kabar baik atas pembebasannya. Namun saat ditanya soal kronologi dirinya bisa terbukti lakukan KDRT, laki-laki 46 tahun itu enggan bersuara. Katanya lebih baik baginya untuk diam.
"Saya lebih baik memilih diam," ujar Ferry Irawan, seperti dikutip, Selasa (22/8/2023).
Alih-alih menjelaskan kronologi, Ferry Irawan malah bersikeras mengklaim dirinya tidak pernah melakukan tindak KDRT seperti yang dituduhkan padanya selama ini.
"Yang bisa saya utarakan adalah saya tidak pernah melakukan satu perbuatan yang selama ini dituduhkan kepada saya," kata Ferry Irawan.
"Saya lebih baik tidak banyak bicara saja. Saya memilih untuk fokus kepada keluarga, ibu saya, orang yang menyayangi saya," kata Ferry Irawan menyambung.
Baca Juga: Catat! 14 Daftar Pinjol yang Punya Debt Collector Lapangan, Siap Datang ke Rumahmu
Hal yang sama juga diaminkan Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan. Menurut dia, kliennya terbukti tidak melakukan KDRT berat seperti apa yang publik tudingkan ke padanya.
"Tapi, setelah putusan pengadilan jelas sekali dalam poin satu dan kedua dalam amar putusan menyatakan bahwa bang Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak KDRT secara berat," imbuh Jeffry Simatupang ditemui di tempat yang sama.
Di sisi lain Ferry Irawan kini ingin fokus pada pekerjaannya. Dia sudah berkomitmen untuk menata hidupnya lebih baik lagi.
"Pertama, saya mau menenangkan diri, fokus sama keluarga, terus yang kedua yang pasti saya mau ngurusin hidup saya dulu. Saya juga fokus sama karier, fokus dengan kerjaan, dan menata hidup yang lebih baik lagi," tutur Ferry Irawan.
Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam kasusnya, Ferry divonis melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara. Namun pada 17 Agustus kemarin, bintang sinetron itu menerima remisi sehingga diputuskan bebas setelah menjalani tujuh bulan dipenjara.
Berita Terkait
-
Sambil Nangis, Ferry Irawan Kini Hanya Ingin Bahagiakan Ibu
-
Ngotot Tak Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Tapi Ferry Irawan Ogah Bahas Kasusnya Lagi: Saya Lebih Baik Diam
-
Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Venna Melinda Malah Jatuh Sakit Sampai Tangan Diinfus
-
Terbukti Lakukan KDRT, Ini Pembelaan Ferry Irawan Agar Tak Diboikot KPI
-
Mantan Istri Sebut Rizal Djibran Lakukan Penyimpangan Seksual yang Tak Sesuai Ajaran Agama Islam
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Sinopsis Let Him Go di Netflix: Aksi Kakek-Nenek Melawan Klan Kejam, Bikin Penonton Was-Was
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Kumpul Lebaran Berujung Borgol, Mantan Karyawan Depot Air Minum Diciduk Polisi di Rumah Nenek
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kronologi Hacker Selapan Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih, Bermula dari Password
-
7 Aplikasi AI untuk Bantu Anak Kerjakan PR Sekolah, Belajar Jadi Lebih Mudah dan Cepat
-
Peran Krusial Ajax Selamatkan Maarten Paes dari Jerat Sanksi KNVB
-
6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
Respati Ardi Pastikan Tak Ada Gelombang Pemberhentian PPPK Karena Anggaran Pemkot Solo