/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:26 WIB
Pembunuhan Brigadir J

Setelah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi dalang atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka, keluarga korban akhirnya meminta Presiden Jokowi agar memulihkan nama baik almarhum. Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menurutnya, keluarga meminta agar Jokowi bisa memulihkan nama baik Brigadir J saat peringatan HUT RI ke 77 pada 17 Agustus 2022 mendatang.

"Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," kata Kamarudin dari keterangannya kepada Suara.com, Rabu (10/8/2022).

Kamaruddin juga berharap bahwa Presiden Jokowi juga dapat mengangkat Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian RI yang telah gugur dalam tugas. "Rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri," ucap Kamaruddin.

Setelah misteri kematian Brigadir J terungkap, Kamaruddin berharap kasus ini bisa merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya.

"Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat indonesia dengan tulus dan ikhlas,"ujarnya

Selain itu, Kamaruddin juga berharap pemerintah dapat memberikan bantuan kepada orang tua Brigadir J.

"Memberi konpensasi materil dan immateril kepada orangtua dari  Alm Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat," imbuhnya.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Baca Juga: Egy Maulana dan Witan Sulaeman Jadi Rival di Liga Slovakia, Asnawi Mangkualam Beri Respons Kocak

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022).

Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J.

Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," ungkap Listyo.

Load More