Mabes Polri kembali menjatuhi hukuman kepada anggotanya yang dianggap melanggar kode etik saat menangani kasus Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Briga Nofryansah Yosua Hutabarat. Kali ini, anggota diduga 'Geng Ferdy Sambo' yang dijatuhi hukuman etik adalah Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Mengutip Suara.com, Ipda Arsyad dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun akibat tidak becus menangani kasus Ferdy Sambo. Selain sanksi demosi, Ipda Arsyad juga wajib menjalani bimbingan mental hingga keagamaan.
Sanksi itu diungkap oleh Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Pemberian sanksi itu kata dia berdasarkan hasil lanjutan sidang KKEP yang digelar, Senin (26/9/2022) kemarin.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasi ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Selain itu, Arsyad juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri dan pihak lain yang dirugikan akibat perbuatannya. Kemudian yang bersangkutan juga diharuskan mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," tutur Nurul.
Lima Anggota Dipecat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku tersangka utama. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Baca Juga: Jokowi Dapat Pertanyaan dari Seorang Sarjana
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.
Tag
Berita Terkait
-
4 Fakta Terkait Pesawat Jet Pribadi yang Digunakan Brigjen Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J
-
Momen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J Akrab Main Bola Bareng, Warganet: Sebelum Tragedi
-
Diduga Halangi Penyidikan, Brigjen Hendra Kurniawan Segera Disidang Kode Etik Pekan Ini
-
Disanksi Demosi 3 Tahun Di Kasus Ferdy Sambo, Kelakuan Ipda Arsyad Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Tom Clancy's Jack Ryan: Ghost War, Konspirasi Kelam di Balik Tabir Rahasia!
-
Banyak Rekan di Liverpool, Kapten Timnas Jepang Tak Sabar Ladeni Belanda
-
Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet
-
Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza
-
Federico Valverde Buka Suara soal Ribut dengan Tchouameni: Saya Masih Belajar jadi Kapten
-
Tragedi Malam Takbiran: Tangan Hancur dan Pendengaran Hilang Akibat Ledakan Petasan di Jombang
-
Serang Warga Pakai Anak Panah, 10 Anggota Geng Motor di Maros Diringkus Polisi
-
Tantangan Tuan Rumah Piala Dunia 2026: Meksiko Ingin Pecah Kutukan, AS dan Kanada Bidik Sejarah
-
Bukan Sekadar Simbol Ketakwaan, Kurban Menyimpan Banyak Hikmah Soal Kehidupan
-
Ambisi Samurai Biru di Piala Dunia 2026: Ingin Akhiri Kutukan 16 Besar