Buntut aksinya yang membanting hingga mencekik sang istri, Lesti Kejora, Rizky Billar resmi menyandang status tersangka kasus KDRT. Kasus penganiayaan itu terjadi setelah Rizki Billar terpergok berselingkuh.
Penetapan tersangka itu setelah Rizki Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, sejak siang tadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan tahapan penetapan tersangka Rizky Billar berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Selain itu, bukti hasil visum dan keterangan saksi-saksi juga menjadi tahapan polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan dikutip Suara.com, Rabu (12/10/2022).
Zulpan menyebut penyidik menjerat Rizky Billar dengan 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Zulpan.
Kekinian Rizky Billar tengah istirahat setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB. Zulpan mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap Rizky Billar dengan status tersangka.
"Nanti hasil pemeriksaan akan ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Malang Berencana Bangun Monumen Peringatan Tragedi Kanjuruhan
Berita Terkait
-
Kesaksian Teh Oca saat Detik-detik Usai Lesti Kejora Jadi Korban KDRT
-
Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Sosok Ini Bocorkan Selingkuhan Rizky Billar, Sebut Usianya 40 Tahun
-
Kasus KDRT, Rizky Billar Resmi Ditetapkan Tersangka
-
Rizky Billar Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali