Richard Eliezer alias Bharada E lagi-lagi mengucapkan permintaaan maaf kepada pihak keluagara dan turut mendoakan agar Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa. Ucapan itu disampaikans Bharada E sesuai menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada E seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (18/10/2022).
Tak cuma meminta maaf, Bharada E juga mengaku menyesal atas penembakan yang menewaskan Brigadir J. Di hadapan awak media, Bharada E mengaku tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjadi atasannya dan memiliki pangkat jenderal bintang dua untuk mengeksekusi Brigadir J.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucap Bharada E.
Bantah Motif Tergiur Uang Sambo
Di kesempatan yang sama, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membantah motif kliennya menembak Brigadir J karena diimingi-imingi uang oleh Ferdy Sambo. Ronny mengklaim, alasan kliennya tidak bisa menolak perintah Sambo karena adanya relasi kuasa yang kuat.
Ronny memastikan uang senilai Rp1 miliar tidak pernah diberikan Ferdy Sambo, melainkan hanya disodorkan dan dijanjikan seusai peristiwa penembakan terjadi.
"Tidak pernah diterima (uang), itu dijanjikan," kata Ronny.
Dia juga mengaku akan mengungkap alasan mengapa Eliezer tidak menolak perintah Ferdy Sambo dalam persidangan nanti.
"Ini kepentingan saya di persidangan, ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja Bharada Tngkat Dua berhadapan dengan jenderal. Tadi teman-teman sudah liat adik kita ini menyampaikan permohonan maaf, ya disitu disampaikan, ini tulisan tangan langsung dari Bharada E," ujar Ronny.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bharada E telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Bharada E dituntut telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?
-
Dinamika Pasar Aset Kripto Warnai Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada Kuartal II-2026