/
Senin, 12 Desember 2022 | 18:56 WIB
PRT Disiksa Majikan Gegara Dituduh Maling Pakaian Dalam, Siti Disiram Air Panas Lalu Dikurung di Kandang Anjing. (pixabay)

Gegara dituduh maling pakaian dalam, seorang PRT bernama Siti Khotimah (23) dianiaya keluarga majikannya. Bahkan, Siti sampai diborgol di kandang anjing setelah disiram air keras oleh pelaku. 

Buntut dari aksi penganiayaan itu, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Adapun tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini berinisial SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) anak majikan, T, IN, O serta E selaku PRT.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini, menjelaskan kronologi kasus penganiayaan para majikan kepada Siti. Ratna mengatakan jika peristiwa penganiayaan itu berlangsung pada September 2022 lalu.

"Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2002," kata Ratna seperti dikutipn dari Suara.com, Senin (12/12). 

Menurut hasil penyidikan, awal penganiayaan itu setelah korban dituduh telah mencuri pakaian dalam majikannya. 

"Ketahuannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," kata Ratna.

Berdasar hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda. Namun tersangka utama dalam kasus ini dipastikan merupakan sang majikan. 

"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," ungkap Ratna. 

"Masing-masing (tersangka) punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," tambahnya. 

Baca Juga: Perlindungan Digital untuk Pemilik Persewaan Properti Jangka Pendek

Setelah kasus ini terungkap, para tersangka kini telah mendekam di penjara. Mereka dijerat pasal berlapis dan terancam dipenjara selama 10 tahun.  (Sumber: Suara.com)

Load More