Ferry Irawan rupanya dijerat pasal berlapis terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda. Soal jeratan pasal yang dikenakan polisi kepada Ferry Irawan diungkapkan Hotman Paris, pengacara Venna Melinda.
"Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," kata Hotman Paris di kawasan Mampang, Jakarta seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (17/1/2023).
Namun, Hotman Paris menyebutkan jika Ferry Irawan berpeluang pidana penjara selama 12 tahun jika terbukti memaksa Venna Melinda untuk berhubungan badan. Hal itu, kata Hotman jika perbuatan Ferry itu bila memenuhi unsur tindak pidana yang kini diatur dalam UU yang baru disahkan, yakni UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Hotman.
Berkaca pada kasus Ferry, Hotman Paris pun memberikan peringatan bagi orang-orang yang nekat melakukan kekerasan seksual kepada pasangannya. Menurutnya, jika ingin melakukan hubungan suami-istri, harus dilakukan dengan cara yang baik.
"Kepada para suami, kalau istrinya menolak jangan dipaksa. Hati-hati, bisa kena 12 tahun penjara," katanya.
"Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," imbuh Hotman Paris.
Diketahui, Ferry Irawan resmi ditahan setelah berstatus tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporakan Venna Melinda. Kasus itu mencuat setelah Venna dan Ferry bertengkar hebat di sebuah hotal di kawasan Kediri, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
(Sumber: Suara.com)
Baca Juga: Diduga Depresi Usai karena Sakit dan Ditinggal Istri, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kalideres
Berita Terkait
-
Psikolog Lita Gading Curiga Ada Tujuan Lain di Balik Kasus KDRT Venna Melinda, Cari Popularitas untuk Nyaleg di 2024
-
Resmi Ditahan, Ferry Irawan Klarifikasi Alasannya Menangis Tanpa Air Mata Saat Minta Maaf
-
Ferry Irawan dan Venna Melinda Bakal Cerai, Roy Kiyoshi Ngaku-Ngaku Ramalannya Terbukti
-
Venna Melinda Hampir Pingsan saat Ditanya Soal KDRT, Tanda Alami PTSD?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru