Ferry Irawan rupanya dijerat pasal berlapis terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda. Soal jeratan pasal yang dikenakan polisi kepada Ferry Irawan diungkapkan Hotman Paris, pengacara Venna Melinda.
"Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," kata Hotman Paris di kawasan Mampang, Jakarta seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (17/1/2023).
Namun, Hotman Paris menyebutkan jika Ferry Irawan berpeluang pidana penjara selama 12 tahun jika terbukti memaksa Venna Melinda untuk berhubungan badan. Hal itu, kata Hotman jika perbuatan Ferry itu bila memenuhi unsur tindak pidana yang kini diatur dalam UU yang baru disahkan, yakni UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Hotman.
Berkaca pada kasus Ferry, Hotman Paris pun memberikan peringatan bagi orang-orang yang nekat melakukan kekerasan seksual kepada pasangannya. Menurutnya, jika ingin melakukan hubungan suami-istri, harus dilakukan dengan cara yang baik.
"Kepada para suami, kalau istrinya menolak jangan dipaksa. Hati-hati, bisa kena 12 tahun penjara," katanya.
"Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," imbuh Hotman Paris.
Diketahui, Ferry Irawan resmi ditahan setelah berstatus tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporakan Venna Melinda. Kasus itu mencuat setelah Venna dan Ferry bertengkar hebat di sebuah hotal di kawasan Kediri, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
(Sumber: Suara.com)
Baca Juga: Diduga Depresi Usai karena Sakit dan Ditinggal Istri, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kalideres
Berita Terkait
-
Psikolog Lita Gading Curiga Ada Tujuan Lain di Balik Kasus KDRT Venna Melinda, Cari Popularitas untuk Nyaleg di 2024
-
Resmi Ditahan, Ferry Irawan Klarifikasi Alasannya Menangis Tanpa Air Mata Saat Minta Maaf
-
Ferry Irawan dan Venna Melinda Bakal Cerai, Roy Kiyoshi Ngaku-Ngaku Ramalannya Terbukti
-
Venna Melinda Hampir Pingsan saat Ditanya Soal KDRT, Tanda Alami PTSD?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Jujutsu Kaisen Rilis PV Sendai Colony, 3 Pemeran Baru Turut Diperkenalkan
-
5 Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan yang Awet Jangka Panjang
-
Gubernur Sulbar Ingatkan ASN yang Mudik Agar Kembali Tepat Waktu
-
Review Hambalang 6,5 Jam: Ketika Najwa Shihab dan Chatib Basri Diskusi Maraton Bareng Presiden
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon
-
Habis Lebaran, Israel Makin Biadab Berbuat Hal Keji Begini ke Rakyat Palestina
-
Kolaborasi XLSMART dan Mitratel Dorong Digitalisasi Korporasi Indonesia
-
Arus Balik Lebaran 2026: 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen dan Gambir Terpadat
-
5 Fakta Veda Ega Pratama Guncang Balapan Moto3 Brasil, Pembalap Gunung Kidul yang Gegerkan Dunia
-
Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini