Ferry Irawan rupanya dijerat pasal berlapis terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda. Soal jeratan pasal yang dikenakan polisi kepada Ferry Irawan diungkapkan Hotman Paris, pengacara Venna Melinda.
"Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," kata Hotman Paris di kawasan Mampang, Jakarta seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (17/1/2023).
Namun, Hotman Paris menyebutkan jika Ferry Irawan berpeluang pidana penjara selama 12 tahun jika terbukti memaksa Venna Melinda untuk berhubungan badan. Hal itu, kata Hotman jika perbuatan Ferry itu bila memenuhi unsur tindak pidana yang kini diatur dalam UU yang baru disahkan, yakni UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Hotman.
Berkaca pada kasus Ferry, Hotman Paris pun memberikan peringatan bagi orang-orang yang nekat melakukan kekerasan seksual kepada pasangannya. Menurutnya, jika ingin melakukan hubungan suami-istri, harus dilakukan dengan cara yang baik.
"Kepada para suami, kalau istrinya menolak jangan dipaksa. Hati-hati, bisa kena 12 tahun penjara," katanya.
"Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," imbuh Hotman Paris.
Diketahui, Ferry Irawan resmi ditahan setelah berstatus tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporakan Venna Melinda. Kasus itu mencuat setelah Venna dan Ferry bertengkar hebat di sebuah hotal di kawasan Kediri, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
(Sumber: Suara.com)
Baca Juga: Diduga Depresi Usai karena Sakit dan Ditinggal Istri, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kalideres
Berita Terkait
-
Psikolog Lita Gading Curiga Ada Tujuan Lain di Balik Kasus KDRT Venna Melinda, Cari Popularitas untuk Nyaleg di 2024
-
Resmi Ditahan, Ferry Irawan Klarifikasi Alasannya Menangis Tanpa Air Mata Saat Minta Maaf
-
Ferry Irawan dan Venna Melinda Bakal Cerai, Roy Kiyoshi Ngaku-Ngaku Ramalannya Terbukti
-
Venna Melinda Hampir Pingsan saat Ditanya Soal KDRT, Tanda Alami PTSD?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Tolak Tren 'Pulang Kampung', Elkan Baggott Pilih Jalan Terjal Bertahan di Kompetisi Inggris
-
Film Sadali: Refleksi Diri di Balik Kanvas Kosong yang Sunyi
-
Sinopsis Portraits of Delusion, Ajang Reuni Kim Seon Ho dan Bae Suzy
-
Memori Buruk Timnas Futsal Indonesia Lawan Jepang, Kalah Menyakitkan 4 Tahun Lalu
-
Persija Jakarta Belum Puas Dapat Mauro Zijlstra?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaik Februari 2026
-
5 Sedan Bekas yang Mesinnya Badak Kuat Nanjak, Cocok untuk Jangka Panjang
-
INNSiDE by Melia Yogyakarta Gelar Partner & Media Gathering Sekaligus Launching Blissful Iftar 2026
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar