Ferry Irawan rupanya dijerat pasal berlapis terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda. Soal jeratan pasal yang dikenakan polisi kepada Ferry Irawan diungkapkan Hotman Paris, pengacara Venna Melinda.
"Kalau kekerasan yang dituduhkan, Pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya lima tahun ya, itu untuk kekerasan fisik. Ada juga Pasal 45 yaitu kekerasan psikis, ancamannya tiga tahun," kata Hotman Paris di kawasan Mampang, Jakarta seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (17/1/2023).
Namun, Hotman Paris menyebutkan jika Ferry Irawan berpeluang pidana penjara selama 12 tahun jika terbukti memaksa Venna Melinda untuk berhubungan badan. Hal itu, kata Hotman jika perbuatan Ferry itu bila memenuhi unsur tindak pidana yang kini diatur dalam UU yang baru disahkan, yakni UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kalau seorang suami atau istri dipaksa berhubungan seks dalam perkawinan, itu bisa kena ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Hotman.
Berkaca pada kasus Ferry, Hotman Paris pun memberikan peringatan bagi orang-orang yang nekat melakukan kekerasan seksual kepada pasangannya. Menurutnya, jika ingin melakukan hubungan suami-istri, harus dilakukan dengan cara yang baik.
"Kepada para suami, kalau istrinya menolak jangan dipaksa. Hati-hati, bisa kena 12 tahun penjara," katanya.
"Mending dibeliin bakso, dibeliin mie, dirayu-rayu dulu. Kalau gagal, baru dibeliin tas Hermes," imbuh Hotman Paris.
Diketahui, Ferry Irawan resmi ditahan setelah berstatus tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporakan Venna Melinda. Kasus itu mencuat setelah Venna dan Ferry bertengkar hebat di sebuah hotal di kawasan Kediri, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
(Sumber: Suara.com)
Baca Juga: Diduga Depresi Usai karena Sakit dan Ditinggal Istri, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Kalideres
Berita Terkait
-
Psikolog Lita Gading Curiga Ada Tujuan Lain di Balik Kasus KDRT Venna Melinda, Cari Popularitas untuk Nyaleg di 2024
-
Resmi Ditahan, Ferry Irawan Klarifikasi Alasannya Menangis Tanpa Air Mata Saat Minta Maaf
-
Ferry Irawan dan Venna Melinda Bakal Cerai, Roy Kiyoshi Ngaku-Ngaku Ramalannya Terbukti
-
Venna Melinda Hampir Pingsan saat Ditanya Soal KDRT, Tanda Alami PTSD?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?