/
Rabu, 15 Februari 2023 | 17:30 WIB
Terang-terangan Bela Sambo! Farhat Abbas Kecewa Bharada Divonis Ringan hingga Sentil Hakim!(Instagram/@farhatabbasofficial)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dianggap tidak diperlakukan secara adil atas hukuman berat yang diterima keduanya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Pernyataan itu disampaikan pengacara Farhat Abbas setelah Bharada E alias Richard Eliezer menerima vonis ringan dari hakim, yakni 1,5 tahun penjara. 

Farhat Abbas justru membela Sambo dan Putri, Sebab, menurutnya, vonis berat yang dijatuhkan kepada pasutri itu dianggap tidak adil. 

Farhat Abbas pun mencurigai jika majelis hakim yang memvonis ringan Richard telah terpengaruh dengan penggiringan opini dari sejumlah pihak. 

"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati. Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhat dikutip dari unggahan Instagram Story seperti dikutip dari Suara Sumatera, Rabu (15/2). 

Farhat meyakini jaksa penuntut umum bakal melakukan banding atas putusan hakim yang menjatukan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara terhadap Putri.

"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya. JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," katanya. 

Lantaran bersimpati terhadap Ferdy Sambo dan Putri, eks suami Nia Daniati itu turut menyetil hakim yang menjatuhkan vonis ringan.

"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan ke mana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan), gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," katanya. 

"Saat razia lalu lintas, ada hakim atau jaksa yang kena razia, terus mereka bilang saya hakim, saya jaksa, biasanya pak polisinya bantu dan hormat, eh giliran jaksa nuntut polisi seumur hidup, malah hakim vonis mati sambil suruh berdiri polisinya. Kurang bijak," imbuhnya.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Penjara 1,6 Tahun, Janji Setia Tunangannya Jadi Omongan Lagi

Lebih lanjut, Farhat menganggap hidup Richard tetap dihantui ketakutan meskipun mendapatkan vonis ringan atas tindakannya yang menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara). Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak."

(Sumber: Suara Sumatera)

Load More