Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengapresiasi kinerja majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ini yakni Wahyu Iman Santoso selalu Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono selalu Hakim Anggota, dan Morgan Simanjuntak selaku Hakim Anggota.
Mahfud menilai, langkah yang diambil oleh Majelis dalam persidangan tersebut cukup berani. Mahfud juga menilai, Majelis Hakim ini memiliki penilaian yang objektif.
"Saya melihat hakim punya keberanian. Hakim objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua,” kata Mahfud, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Dalam sebuah perkara, kata Mahfud, mungkin saja ada pihak-pihak yang ingin mengatur, agar sebuah putusan menjadi tidak objektif. Namun, lanjut Mahfud, dalam persidangan kali ini, Hakim dapat melawan itu semua.
"Suara masyarakat didengar. Rongrongan yang mungkin ada untuk membuat keputusan tertentu, tidak berpengaruh kepada Hakim,” ungkap Mahfud.
Selain objektif, Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini juga menilai konstruksi putusan yang dibuat hakim sangat lah ilmiah dan tidak terkesan jadul atau lawas.
"Banyak lho saat ini, Hakim yang menulis putusan dengan bahasa Belanda, strukturnya, pakai struktur Belanda. Ini enggak ini. Modern, bisa dimengerti, sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya modern juga,” jelas Mahfud.
Mahfud bersyukur perkara ini akhirnya rampung. Mahfud dan masyarakat lainnya yang ingin menyuarakan kebemaran juga berterimakasih pada Hakim, dan Jaksa dalam perkara ini.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Nitizen Colek Jokowi dan Kapolri
"Itulah peradaban atau peradilan yang berkeadaban," ucapnya.
Berita Terkait
-
Reaksi Warganet Mendengar Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara, Sebut Pacar Bisa Pingsan 3 Hari!
-
Eliezer Dihukum Ringan, Farhat Abbas Nilai Ferdy Sambo dan Putri Diperlakukan Tidak Adil
-
Divonis 1,5 Tahun, Berapa Gaji Bharada E Richard Eliezer?
-
Bharada E Divonis Ringan, Farhat Abbas: Penembak Mati Itu Seumur Hidup Dihantui Roh
-
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada Richard Eliezer Tak Kuasa Menahan Tangis
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya