Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengapresiasi kinerja majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ini yakni Wahyu Iman Santoso selalu Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono selalu Hakim Anggota, dan Morgan Simanjuntak selaku Hakim Anggota.
Mahfud menilai, langkah yang diambil oleh Majelis dalam persidangan tersebut cukup berani. Mahfud juga menilai, Majelis Hakim ini memiliki penilaian yang objektif.
"Saya melihat hakim punya keberanian. Hakim objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua,” kata Mahfud, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Dalam sebuah perkara, kata Mahfud, mungkin saja ada pihak-pihak yang ingin mengatur, agar sebuah putusan menjadi tidak objektif. Namun, lanjut Mahfud, dalam persidangan kali ini, Hakim dapat melawan itu semua.
"Suara masyarakat didengar. Rongrongan yang mungkin ada untuk membuat keputusan tertentu, tidak berpengaruh kepada Hakim,” ungkap Mahfud.
Selain objektif, Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid ini juga menilai konstruksi putusan yang dibuat hakim sangat lah ilmiah dan tidak terkesan jadul atau lawas.
"Banyak lho saat ini, Hakim yang menulis putusan dengan bahasa Belanda, strukturnya, pakai struktur Belanda. Ini enggak ini. Modern, bisa dimengerti, sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya modern juga,” jelas Mahfud.
Mahfud bersyukur perkara ini akhirnya rampung. Mahfud dan masyarakat lainnya yang ingin menyuarakan kebemaran juga berterimakasih pada Hakim, dan Jaksa dalam perkara ini.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Nitizen Colek Jokowi dan Kapolri
"Itulah peradaban atau peradilan yang berkeadaban," ucapnya.
Berita Terkait
-
Reaksi Warganet Mendengar Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara, Sebut Pacar Bisa Pingsan 3 Hari!
-
Eliezer Dihukum Ringan, Farhat Abbas Nilai Ferdy Sambo dan Putri Diperlakukan Tidak Adil
-
Divonis 1,5 Tahun, Berapa Gaji Bharada E Richard Eliezer?
-
Bharada E Divonis Ringan, Farhat Abbas: Penembak Mati Itu Seumur Hidup Dihantui Roh
-
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada Richard Eliezer Tak Kuasa Menahan Tangis
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu