Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis rendah 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Terkait putusan itu, ternyata tante mendiang Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengaku tidak ikhlas dengan vonis rendah yang diterima Richard.
Pernyataan itu disampaikan Rohani dalam cuplikan wawancara dengan jurnalis yang menanyakan tanggapannya terkait putusan hakim yang memvonis Richard dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara.
Sembari menangis, Rohani menganggap jika vonis yang diterima Richard terlalu rendah.
"Terlalu rendah vonisnya itu, terlalu rendah. Nyawa anakku sudah hilang, nyawa anakku," kata Rohani dalam video yang dibagikan akun Instagram @berita_gosip, dikutip Jumat (17/2).
Rohani mengaku jika keluarga Yosua tidak pernah meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis berat terhadap Richard. Namun, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Rohani menganggap vonis rendah untuk Richard tidak tepat.
"Si Eliezer jadi JC (justice collaborator), kami tidak pernah memberatkan dia, kami tidak pernah minta dihukum seberat-beratnya. Kami tetap untuk meringankan. Tapi ini hukumannya terlalu rendah, 1 tahun enam bulan sangat rendah sekali kalau pribadi saya sendiri. Nyawa anakku sudah hilang," katanya sembari menangis.
Sebelumya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun, enam bulan penjara kepada Richard. Hukuman itu dijatuhkan lantaran Richard dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (17/2).
Baca Juga: 5 Pertolongan Pertama untuk Mengatasi Gelaja Asam Lambung, Jangan Panik!
Hakim Wahyu pun membeberkan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.
Selain itu, majelis hakim pun membeberkan hal yang meringankan terhadap kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.
Vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Richard itu lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Apalagi, hakim sebelumnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal pun mendapatkan hukuman berat.
Berita Terkait
-
Rela Tinggalkan Keluarga, Ini Ragam Tingkah Fans Bharada E Selama Persidangan
-
Niat Hotman Paris Biayai Pernikahan Richard Eliezer Malah Dihujat Netizen: Gak Mikir Perasaan Keluarga J!
-
LPSK Pastikan Akan Perjuangkan Pemenuhan Hak Remisi hingga Bebas Bersyarat Richard Eliezer Selaku JC
-
Curahan Hati Suami yang Istrinya Ngefans Berat dengan Bharada E Viral, Warganet: Santai Bro, Kamu Nggak Sendiri
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Tutorial Jadi Generasi Sandwich: Kenyang Makan Hati, Dompet Diet Ketat
-
Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
-
Manajer Bongkar Pendapatan Fajar SadBoy Setahun, Cuma Segini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas