Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis rendah 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Terkait putusan itu, ternyata tante mendiang Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengaku tidak ikhlas dengan vonis rendah yang diterima Richard.
Pernyataan itu disampaikan Rohani dalam cuplikan wawancara dengan jurnalis yang menanyakan tanggapannya terkait putusan hakim yang memvonis Richard dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara.
Sembari menangis, Rohani menganggap jika vonis yang diterima Richard terlalu rendah.
"Terlalu rendah vonisnya itu, terlalu rendah. Nyawa anakku sudah hilang, nyawa anakku," kata Rohani dalam video yang dibagikan akun Instagram @berita_gosip, dikutip Jumat (17/2).
Rohani mengaku jika keluarga Yosua tidak pernah meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis berat terhadap Richard. Namun, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Rohani menganggap vonis rendah untuk Richard tidak tepat.
"Si Eliezer jadi JC (justice collaborator), kami tidak pernah memberatkan dia, kami tidak pernah minta dihukum seberat-beratnya. Kami tetap untuk meringankan. Tapi ini hukumannya terlalu rendah, 1 tahun enam bulan sangat rendah sekali kalau pribadi saya sendiri. Nyawa anakku sudah hilang," katanya sembari menangis.
Sebelumya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun, enam bulan penjara kepada Richard. Hukuman itu dijatuhkan lantaran Richard dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (17/2).
Baca Juga: 5 Pertolongan Pertama untuk Mengatasi Gelaja Asam Lambung, Jangan Panik!
Hakim Wahyu pun membeberkan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.
Selain itu, majelis hakim pun membeberkan hal yang meringankan terhadap kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.
Vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Richard itu lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Apalagi, hakim sebelumnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal pun mendapatkan hukuman berat.
Berita Terkait
-
Rela Tinggalkan Keluarga, Ini Ragam Tingkah Fans Bharada E Selama Persidangan
-
Niat Hotman Paris Biayai Pernikahan Richard Eliezer Malah Dihujat Netizen: Gak Mikir Perasaan Keluarga J!
-
LPSK Pastikan Akan Perjuangkan Pemenuhan Hak Remisi hingga Bebas Bersyarat Richard Eliezer Selaku JC
-
Curahan Hati Suami yang Istrinya Ngefans Berat dengan Bharada E Viral, Warganet: Santai Bro, Kamu Nggak Sendiri
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?