Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis rendah 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Terkait putusan itu, ternyata tante mendiang Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengaku tidak ikhlas dengan vonis rendah yang diterima Richard.
Pernyataan itu disampaikan Rohani dalam cuplikan wawancara dengan jurnalis yang menanyakan tanggapannya terkait putusan hakim yang memvonis Richard dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara.
Sembari menangis, Rohani menganggap jika vonis yang diterima Richard terlalu rendah.
"Terlalu rendah vonisnya itu, terlalu rendah. Nyawa anakku sudah hilang, nyawa anakku," kata Rohani dalam video yang dibagikan akun Instagram @berita_gosip, dikutip Jumat (17/2).
Rohani mengaku jika keluarga Yosua tidak pernah meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis berat terhadap Richard. Namun, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Rohani menganggap vonis rendah untuk Richard tidak tepat.
"Si Eliezer jadi JC (justice collaborator), kami tidak pernah memberatkan dia, kami tidak pernah minta dihukum seberat-beratnya. Kami tetap untuk meringankan. Tapi ini hukumannya terlalu rendah, 1 tahun enam bulan sangat rendah sekali kalau pribadi saya sendiri. Nyawa anakku sudah hilang," katanya sembari menangis.
Sebelumya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun, enam bulan penjara kepada Richard. Hukuman itu dijatuhkan lantaran Richard dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (17/2).
Baca Juga: 5 Pertolongan Pertama untuk Mengatasi Gelaja Asam Lambung, Jangan Panik!
Hakim Wahyu pun membeberkan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.
Selain itu, majelis hakim pun membeberkan hal yang meringankan terhadap kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.
Vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Richard itu lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Apalagi, hakim sebelumnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal pun mendapatkan hukuman berat.
Berita Terkait
-
Rela Tinggalkan Keluarga, Ini Ragam Tingkah Fans Bharada E Selama Persidangan
-
Niat Hotman Paris Biayai Pernikahan Richard Eliezer Malah Dihujat Netizen: Gak Mikir Perasaan Keluarga J!
-
LPSK Pastikan Akan Perjuangkan Pemenuhan Hak Remisi hingga Bebas Bersyarat Richard Eliezer Selaku JC
-
Curahan Hati Suami yang Istrinya Ngefans Berat dengan Bharada E Viral, Warganet: Santai Bro, Kamu Nggak Sendiri
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
BPR Pontianak Disebut Garda Terdepan UMKM, Mengapa Banyak Usaha Kecil Masih Sulit Naik Kelas?
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Piala Dunia 2026 Makin Canggih! Drone Penyelamat Siaga di Setiap Stadion
-
Dia yang Minta! Mikel Arteta Beberkan Alasan Gabriel Jadi Eksekutor Terakhir Arsenal
-
Diramaikan Sandiaga Uno, Ajang Lari 5K di Senayan Kampanye 10 Ribu Langkah Per Hari
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Seleksi Mandiri UNTAN 2026: Jadwal, Biaya Pendaftaran, Syarat, dan Link Daftar Lengkap