Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memperjuangkan pemenuhan hak remisi hingga bebas bersyarat bagi Bharada E atau Richard Eliezer.
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi, menjelaskan bahwa Richard selaku justice collaborator (JC) berhak menerima penghargaan berupa remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, hingga bebas bersyarat.
Menurut Edwin berdasar Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa pemenuhan hak-hak terpidana dengan status justice collaborator disampaikan oleh LPSK.
"Ketika Richard sah sebagai terpidana LPSK akan berkoordinasi dengan Ditjen Permasyarakatan untuk pemenuhan hak-hak terpidananya. Nah itu apakah nanti pilihannya apakah remisi, apakah cuti menjelang bebas, apakah pembebasan bersyarat, nanti kami belum bisa pastikan. Tapi kami akan konsultasikan dengan Ditjen Pemasyarakatan," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
LPSK kata Edwin, akan memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap Richard selama berada dalam tahanan. Salah satunya perlindungan fisik, yakni dengan menempatkan petugas LPSK di dekat sel Richard.
"Bentuk perlindungan ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada di dekat Richard di dalam sel," ungkapnya.
"Ada pemenuhan psikososial kami membantu Richard menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya," imbuhnya.
Tawarkan Jadi Petugas Perlindungan
Sebelumnya, Edwin mengungkap LPSK siap menerima Richard menjadi petugas pengamanan dan perlindungan. Peluang tersebut terbuka lebar bagi Richard apabila Polri memutuskan tidak memberhentikannya sebagai anggota.
Baca Juga: LPSK Siap Terima Richard Eliezer Jadi Petugas Pengamanan dan Perlindungan
Edwin mengaku harapan Richard dapat bergabung sebagai petugas pengamanan dan perlindungan di LPSK ini telah menjadi bahan pertimbangan para pimpinan.
"Kami di internal pimpinan juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," beber Edwin.
Edwin mengemukakan bahwa sebagian besar anggota Polri yang bertugas di LPSK juga telah mengenal Richard. Ia menyebut, keinginan LPSK untuk menarik Richard akan disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang ada di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri," ujar Edwin.
"Tapi ini menjadi salah satu alternatif juga mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard," imbuhnya.
Vonis 1,5 Tahun
Berita Terkait
-
Ternyata ini Alasan yang Bikin Hakim Vonis Richard Eliezer Hanya 1,5 Tahun...
-
Kawal Terus! Petugas LPSK Bakal Dampingi Bharada E Selama di Sel Demi Menjamin Keselamatannya
-
Bukan Tyna Ratu, Ternyata Ini Sosok Wanita Cantik Terduga Petugas LPSK Pendamping Eliezer
-
Setelah Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Keselamatan Bharada E di dalam Lapas?
-
Akan Sampaikan ke Kapolri, LPSK Siap Terima Richard Eliezer Jadi Petugas Pengamanan dan Perlindungan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan
-
Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah