/
Kamis, 23 Februari 2023 | 18:49 WIB
Tragedi Ribut Emak-emak Vs Tetangga Gegara Gosip: Dilabrak saat Jemur Baju, Puting Lawannya Digigit hingga Putus. (Pexels/Elizaveta Mitenkova)

Gegara perkara gosip rumah tangga, seorang wanita berinsial MA menjadi sasaran amuk tetangganya sendiri. Bahkan, puting payudara emak-emak itu sampai putus usai digigit oleh ibu rumah tangga berinisial NI.

Mengutip Suara.Sulsel.id, kasus emak-emak yang putingnya digigit tetangga sampai putus itu terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada 13 Oktober 2022.

Kekinian, kasusnya pun sudah bergulir di persidangan. Hari ini, terdakwa NI menjalani sidang perdana atas kasus yang melilitnya itu di Pengadilan Negeri Palopo.

Berdasar isi dakwaan yang tertuang dalam laman sipp.pn-palopo.go.id, peristiwa itu bermula saat terdakwa NI sedang menjemur pakaian di depan rumah tetangganya. NI saat itu dilabrak oleh tetangganya karena tak sudi dirinya menjadi bahan gosip.

"Kenapa kau gosipkah urusanku, kamu cerita anak saya bilang mencuri nabilang nenek," demikian dakwaan yang tertuang dalam laman website tersebut.

Terdakwa pun tak terima. Sebab NI merasa pernah juga digosip oleh korban.

"Terdakwa menjawab, 'kau juga gosip ka. Saya tidak cerita cuman saya bilang, na cerita ji kah juga itu anaknya curi uangnya neneknya. Dan kalau kamu marah, marah ko sama mertuamu. Karena kami tidak masalah kalau bukan mertuamu sendiri yang datang cerita di warung kalau itu anak mencuri," lanjutnya.

Terdakwa dan korban lantas adu mulut. Karena emosi, korban mencolek dan menunjuk wajah terdakwa.

Perkelahian antara keduanya tak terelakkan. Terdakwa yang tidak terima ditunjuki lalu menarik kerudung korban hingga terbuka. Korban kemudian menekan kepala terdakwa dengan kedua tangannya, sehingga menempel di dadanya.

Baca Juga: Sebut Kasus Mario Dandy Bak Kasus Pembunuhan Yosua, PBNU: Sambo-sambo Kecil Ini, Harusnya Diapain?

Karena terdakwa tidak bisa melepas tangan korban yang menekan kepalanya, ia langsung menggigit payudara korban sebelah kanan.

"Puting payudara milik korban luka dan terlepas, yang saat itu korban memakai baju daster dan tidak mengenakan BH (bra)".

Warga yang melihat kejadian iu lantas berusaha melerai. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

Dari hasil visum diketahui puting payudara korban di sebelah kanan terputus.

Atas perbuatannya, terdakwa NI dijerat pasal 351 ayat 1 KUH Pidana terkait penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak Rp450 ribu.

(Sumber: SuaraSulsel.id)

Load More