Mandi junub wajib dilakukan umat Muslim baik pria dan wanita jika hendak melaksanakan ibaadah termasuk berpuasa. Air mani yang keluar dari alat kelamin biasanya disebabkan saat berhubungan seks yang dilakukan pasangan suami istri atau mimpi basah.
Lalu, bagaimana aturan dalam Islam jika keluar air mani sebelum menyantap sahur atau menjelang imsak? Apakah boleh langsung sahur atau harus mandi wajib dulu?
Islam tidak melarang suami istri berhubungan badan saat bulan Ramadhan selama hal itu dilakukan di antara waktu malam hari hingga fajar.
Menurut penjelasan yang disampaikan Syekh Al-Qadli Abu Syuja sebagaimana yang dikutip dari NU Online, tidak ada larangan juga bagi seseorang yang junub untuk menikmati sahur. Sebab, sahur bukan merupakan aktivitas yang dilarang bagi orang yang junub.
“Haram bagi orang junub lima hal: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11).
Namun, perlu diketahui bahwa akan lebih utama jika mandi wajib dulu baru kemudian sahur.
Lebih baik sudah mandi wajib saat menjalani aktivitas bernuansa ibadah
Meski diperbolehkan makan sahur dalam kondisi junub namun sangat disarankan untuk mandi wajib dulu. Hal tersebut karena orang dengan janabah merupakan kondisi kurang baik ketika melaksanakan aktivitas bernuansa ibadah seperti makan sahur di bulan Ramadan.
Tapi jika waktu tidak memungkinkan, maka boleh melakukan santap sahur dengan membasuh kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu.
Baca Juga: Jadwal Imsak Hari Ini, 26 Maret 2023: Bagi di Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau dan Pagar Alam
Syekh Ibnu Hajad al-Haitami berpendapat, adalah makruh hukumnya jika seseorang dalam kondisi junub lalu makan dan minum sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu.
“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim, Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2011, juz 2, halaman 71).
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Mangkrak atau Lanjut? Ini Kabar Terbaru Kereta Api Trans Sulawesi
-
Ustaz Solmed Pilih Sapi Kurban Bukan Cuma yang Besar
-
Solidaritas untuk Jurnalis dan WNI yang Ditahan Israel Menggema di Bandung
-
Neymar Main Lagi di Piala Dunia 2026, Romario Puji Carlo Ancelotti: Sudah Tepat!
-
Oppo Reno16 Resmi Meluncur 25 Mei, Bawa Kamera 200MP dan Aksesori Unik Bubble
-
Kata-kata Tak Terduga Neymar Kembali ke TImnas Brasil di Tengah Teror Cedera
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Proyek Panas Bumi di Sumsel Dikebut, Pertamina Geothermal Perkuat Energi Hijau Nasional
-
Komitmen Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, PTBA Dapat Apresiasi dari Bupati Muara Enim
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Ramaikan HUT Sumsel ke 80 di Merchant Favorit Palembang